Sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilakukan pada tahun 2015 hingga 2024, pesta demokrasi di sejumlah daerah Indonesia diwarnai calon tunggal dan pilihan kotak kosong. Patut dipertanyakan, kapan muncul aturan mengenai calon tunggal atau melawan kotak kosong dalam pilkada? Apakah calon tunggal memiliki keabsahan untuk mengikuti kontestasi pilkada? Pada September 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan ada 37 wilayah pilkada yang hanya punya calon tunggal dalam pilkada 2024.
Pilkada serentak tahun 2015 mencatat kemunculan calon tunggal di Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Bukannya berkurang, jumlah calon tunggal yang berkontestasi justru semakin banyak di pilkada serentak tahun 2017. Tercatat ada sembilan wilayah pilkada dengan calon tunggal. Pilkada serentak tahun 2018 kembali mencatat lonjakan calon tunggal di 16 wilayah pilkada. Tahun 2020 kembali mencatat kenaikan menjadi calon tunggal di 25 wilayah pilkada. Kini jumlah calon tunggal meningkat jadi 37 wilayah pilkada.
Sejauh ini KPU memastikan tidak akan memfasilitasi pihak-pihak yang mengampanyekan kotak kosong di pilkada serentak November 2024 mendatang. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada 20 September 2024 lalu, telah menegaskan KPU tidak memfasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong. Namun, pihaknya tidak bisa melarang jika ada gerakan kampanye kotak kosong. Peraturan terbaru KPU sudah mengatur mengenai kampanye pemilihan dengan satu pasangan calon.

Sebelumnya, keabsahan kotak kosong dalam pemilihan calon tunggal peserta pilkada merujuk Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur:

























