Dinamika Tambang Indonesia 2018 dan Wajah RUU Migas Bumi
Berita

Dinamika Tambang Indonesia 2018 dan Wajah RUU Migas Bumi

Sepanjang Tahun 2018, sektor energi, migas dan pertambangan diwarnai oleh berbagai peristiwa-peristiwa yang dapat dipandang dari berbagai sisi, mulai dari aksi dan strategi korporasi, hingga tata kelola dan regulasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pemerintah pusat mengatur dan/atau menetapkan harga bahan bakar minyak yang sama dengan pemberlakuannya di seluruh wilayah Indonesia. Sementara dalam rangka pemerataan akses yang sama terhadap bahan bakar minyak, pemerintah pusat dapat menetapkan insentif terhadpa badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak bumi, yakni di daerah tertentu dan peruntukannya bagi golongan masyarakat tertentu.

 

Soal penetapan harga bahan bakar yang peruntukannya bagi seluruh wilayah Indonesia, dalam RUU ini mesti mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Kemudian soal harga bahan bakar minyak yang peruntukannya bagi seluruh wilayah Indonesia dan golongan masyarakat tertentu, yakni bahan bakal minyak jenis tertentu. “Kecuali hasil olahan lainnya,” begitu bunyi penggalan Pasal 23 RUU.

 

Perancang UU pun mengatur soal ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak. Pemerintah pusat melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas (Migas) berkewajiban membangun  infrastruktur kilang bahan bakar minyak secara efisien, sampai terpenuhinya  seluruh kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri. Selain itu, pemerintah pusat melalui BUK berkewajiban menjadi ketrsediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

 

Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur kilang bahan bakar minyak, dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, atau koperasi melalui mekanisme kerjasama dengan BUK Migas. Pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak melalui pembangunan infrastruktur kilang bahan bakar  minta mesti rampung dibangun setidaknya paling lama 10 tahun terhitung sejak UU tentang Migas Bumi diberlakukan.

 

Dalam melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta usaha penunjang, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan/atau koperasi wajib meningkatkan kapasitas nasional. Peningkatan kapasitas nasional ini dilakukan dengan cara, pertama, penggunaan tenaga kerja Indonesia dengan meningkatkan sumber daya manusianya.

 

Kedua, penggunaan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan serta rancang bangun dalam negeri. Ketiga, penggunaan perbankan dan asuransi nasional. Khususnya dalam kegiatan ekspor minyak dan gas bumi. Keempat, melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang minyak dan gas bumi kepada perusahaan mitranya. Kelima, melakukan pengembangan masyarakat sekitar. Keenam, pengunaan standar nasional Indonesia dan penerapan standar kompetensi kerja nasional. (ANT)

Tags:

Berita Terkait