Ancaman pidana terhadap semua elemen masyarakat yang merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya yang termuat dalam UU Perubahan Kedua UU MD3 masih terus menjadi perbincangan publik. Bahkan, beberapa elemen masyarakat sudah melayangkan judicial review atas tiga pasal yakni Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) UU yang belum bernomor ini. Sebab, melalui UU yang baru disahkan itu, DPR diniai sebagai lembaga yang antikritik dan tidak pro demokrasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah kalau lembaga yang dipimpinnya seolah antikritik. Menurutnya, di alam demokrasi seperti sekarang ini justru lembaga legislatif membutuhkan kritik dari publik, bahkan kecaman sekalipun. Kritik ini justru upaya pengawasan masyarakat demi perbaikan lembaga legislatif ke depannya.
“Bila ada pandangan yang menuding isi revisi UU MD3 antikritik dan mengancam kebebasan pers, sama halnya DPR membunuh dirinya sendiri,” ujar Bambang Soesatyo, Jum’at (23/2/2018). Baca Juga: Bila Tolak Teken UU MD3, Cermin Buruknya Legislasi Pemerintahan Jokowi
Dia menilai praktik demokrasi saat ini belakangan semakin kebablasan. Tak hanya norma hukum hukum yang dilanggar, tetapi juga tidak mengindahkan etika yang berlaku dalam bermasyarakat ketika menyampaikan kritik. Sebab, tak jarang kritik dibumbui dengan penghinaan, fitnah hingga ujaran kebencian. “Ini kalau dibiarkan justru akan merusak sendi-sendi demokrasi itu sendiri,” kata pria akrab disapa Bamsoet ini.
Politisi Partai Golkar itu melanjutkan apabila publik merasa revisi UU MD3 ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dapat mempersoalkan pasal-pasal dalam UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi menurutnya, tak ada pasal yang menakutkan dalam UU MD3, termasuk Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) sekalipun
Misalnya, Pasal 73 memberi kewenangan pimpinan DPR untuk meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa siapa saja termasuk badan hukum/pejabat negara yang mangkir memenuhi panggilan lembaga legislatif ini. Bagi Bamsoet, tujuan norma itu agar dapat memperlancar tupoksi semua alat kelengkapan dewan. “Meski demikian, pasal tersebut masih dapat diperdebatkan melalui forum uji materi di MK,” kata dia.
Pasal 122 huruf k ini yang memang menuai kritik pedas dari masyarakat. Sebab, memberi kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang merendahkan kehormatan lembaga dan anggota DPR. “Tetapi, kritik publik jelas-jelas tidak termasuk di dalam apa yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” dalihnya.
“Adanya dugaan pihak yang melakukan penghinaan hingga ujaran kebencian, MKD bakal memberi respon terlebih dahulu. Yang pasti, MKD tak akan menyoal pihak yang menyuarakan kritik kepada lembaga maupun anggota dewan.”
Sedangkan, Pasal 245 ayat (1) berbunyi “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).”
Tak perlu khawatir
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengingatkan agar masyarakat tak perlu khawatir jika ingin mengkritik lembaga maupun anggota dewan. Sebab, yang diatur dalam revisi UU MD3 hanya perbuatan yang mengandung unsur penghinaan yang ditujukan untuk merendahkan lembaga. Lagipula, pasal penghinaan dan ujaran kebencian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE.
“Mengkritik lembaga maupun anggota dewan tak berdosa. Tak ada satu pasal pun yang mengatur soal kritik terhadap lembaga maupun anggota dewan. Yang ada pasal penghinaan. Penghinaan yang dimaksud adalah penghinaan yang menyangkut tugas kelembagaan, bukan pada pribadi,” katanya.
Menurutnya, mangkir dari panggilan DPR setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai bentuk dari contempt of parliement. Begitu pula ketika DPR membentuk Pansus misalnya, kemudian melakukan pemanggilan secara patut. Namun tak juga hadir tanpa keterangan, dapat dikategorikan penghinaan terhadap parlemen.
Represif
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat penguatan lembaga legislatif dengan membentengi dari kritik seolah menjadi lembaga legislatif menjadi powerful. “DPR sedang membangun oligarki. Serangkaian pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan memang menjadi benteng,” kata dia.
Baginya, DPR semestinya tidak membangun langkah represif baru melalui UU MD3. Misalnya, peristiwa KPK yang enggan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK seolah menjadi sebab munculnya pasal panggil paksa ini. Menurutnya, pasal yang represif dan otoriter bakal mudah dipatahkan argumentasinya di MK. “Hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi dan kesadaran demokrasi seharusnya tidak dibuat lagi,” harapnya.
Menurutnya, hal yang bersifat politis semestinya tidak dipaksakan menjadi pasal dalam peraturan perundang-perundangan. Terlebih, yang menyangkut konsekuensi hukuman pidana. Begitu pula, pasal yang mengatur pemeriksaan anggota dewan mesti mendapat pertimbangan MKD sebelum dilayangkan ke presiden.
“Harusnya kan tidak perlu dengan pertimbangan MKD, terutama perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi,” katanya.
Dia menambahkan adanya putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 yang menghapus “persetujuan MKD” dalam pemeriksaan anggota DPR yang diduga terlibat tindak pidana diganti “persetujuan presiden” membuat Pasal 245 UU Perubahan Kedua atas UU MD3 ini tidak sejalan.
“Semestinya, putusan MK itu dijadikan rujukan dalam merumuskan norma dan menghapus ruang istimewa terhadap anggota DPR dalam menghadapi perkara pidana. Nah ini kan undang-undang seperti itu tameng baru untuk anggota DPR,” katanya.
















