Dinilai Ingkar Janji Soal Hadiah, Grab Digugat Konsumen
Berita

Dinilai Ingkar Janji Soal Hadiah, Grab Digugat Konsumen

Konsumen seharusnya mendapatkan hadiah berupa uang elektronik sebesar Rp1 juta.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Grab Dibidik KPPU)

 

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico. Dalam petitumnya penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp2 miliar.

 

Selain itu, Grab diminta melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia setengah halaman dan di website resmi Grab selama tujuh hari berturut-turut. Dalam gugatannya itu juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.

 

Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar dan hukuman pencabutan ijin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform atau aplikasi miliknya. "Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP. Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," kata David.

 

Hukumonline telah menghubungi pihak Grab melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi hal ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan permintaan klarfikasi tersebut belum ditanggapi.

 

Tags:

Berita Terkait