Dinilai Kriminalisasi, Dirjen HKI Digugat Distributor Kasur Kesehatan
Berita

Dinilai Kriminalisasi, Dirjen HKI Digugat Distributor Kasur Kesehatan

Dirjen HKI menilai kriminalisasi merupakan tuduhan yang mengada-ada.

HAG
Bacaan 2 Menit

"Apollo juga telah mengajukan gugatan pembatalan hak merek kepada FSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tambahnya

Dalam gugatannya, FSG meminta agar hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Hakim juga diminta untuk menghukum tergugat untuk memegang teguh dan menjalankan yang diisyaratkan dalam Pasal 89 ayat 1 dan 89 ayat (2) UU No 15 tahun 2001 tentang Merek jo. Pasal 7 ayat (3), Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2).  UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Selain itu kami minta hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp8.888.000 dan meminta tergugat untuk melakukan penghentian penyidikan, serta mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)," ujarnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Dirjen HKI melalui surat klarifikasi yang ditandatagani oleh Agung Damarsasongko, Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas, Selasa (24/3), menyatakan bahwa  Direktorat HKI melalui Kasubdit Pengaduan Direktorat Penyidikan telah menerima laoran adanya dugaan pelanggaran merek. "Adanya dugaan pelanggaran merek terhadap merek Curesonic dengan LK Nomor 07.03.01.02.97 tanggal 13 Juni 2014 terhadap kasus tersebut hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan guna mendapatkan kebenaran hukum," jelas kutipan Surat Klarifikasi.

Ditjen HKI menilai tuduhan kriminalisasi merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum. "Penyataan PT. FSG yang menyatakan bahwa Ditjen HKI telah melakukan tindakan kriminalisasi kepada mereka merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum yang berlaku mengingat peroses penyidikan masih berlangsung, bahkan PT. FSG hingga saat ini adalah masih saksi. Kemudian saat ini Ditjen HKI masih melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut dan belum menentukan tersangka," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait