Dua orang tersangka lainnya, Ahmad Taufik yang menulis artikel tersebut maupun Tengku Iskandar Ali sebagai Redaktur Bahasa, masih menunggu untuk penuntutan yang rencananya akan dibacakan pekan depan
Atas berita bohong tersebut, JPU menjelaskan, Tempo terbukti dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terbukti dengan adanya keterangan dari Sekretaris Tomy Winata, Sylvia Hasan tentang adanya ancaman yang mengatasnamakan grup pedagang kaki lima Tanah Abang, yang mencari-cari pengusaha dari grup Artha Graha itu.
JPU mengaitkan ancaman tersebut dengan pemberitaan Tempo 3-9 Maret 2003, yang menganggap Tomy sebagai dalang dari kebakaran pasar Tanah Abang.
Selain itu, bukti tambahan yang diajukan JPU adalah dipanggilnya Tomy Winata secara tiba-tiba oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Panggilan DPR pada hari Senin, 17 Maret 2003, karena dianggap telah timbul keresahan masyarakat seputar kasus Tomy dan Tanah Abang.
Menanggapi tuntutan, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Bambang menilai yang disampaikan JPU akan membawa preseden buruk bagi pers Ini preseden buruk bagi pers, ujarnya usai persidangan. Padahal menurutnya sudah ada putusan-putusan hakim yang berkualitas untuk kasus pers.
Memohon satu bulan
Usai tuntutan dibacakan JPU, Mulya meminta kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan selama satu bulan. Ini kasus yang besar, jadi perlu persiapan yang lebih lama, ujar Mulya.
Namun, majelis tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, majelis hanya waktu dua minggu bagi JPU untuk menyiapkan tuntutannya, sehingga harus berimbang antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Bambang Harymurti menyatakan akan menyiapkan pembelaannya sendiri disamping pembelaan yang akan diajukan tim kuasa hukumnya. Saya akan ajukan sendiri pembelaan versi saya, ujar Bambang. Ia beranggapan banyak dari isi tuntutan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta.
















