Dinilai Menyiarkan Berita Bohong, Pemred Tempo Dituntut Dua Tahun
Berita

Dinilai Menyiarkan Berita Bohong, Pemred Tempo Dituntut Dua Tahun

Pemimpin redaksi Tempo, Bambang Harymurti dituntut dua tahun penjara. Bambang dianggap telah menyiarkan berita bohong dalam artikel di Majalah Tempo yang berjudul Ada Tomy di Tenabang?

Gie
Bacaan 2 Menit

 

Dua orang tersangka lainnya, Ahmad Taufik yang menulis artikel tersebut maupun Tengku Iskandar Ali sebagai Redaktur Bahasa, masih menunggu untuk penuntutan yang rencananya akan dibacakan pekan depan

 

Atas berita bohong tersebut, JPU menjelaskan, Tempo terbukti dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terbukti dengan adanya keterangan dari Sekretaris Tomy Winata, Sylvia Hasan tentang adanya ancaman yang mengatasnamakan grup pedagang kaki lima Tanah Abang, yang mencari-cari pengusaha dari grup Artha Graha itu.

 

JPU mengaitkan ancaman tersebut dengan pemberitaan Tempo 3-9 Maret 2003, yang menganggap Tomy sebagai dalang dari kebakaran pasar Tanah Abang.

 

Selain itu, bukti tambahan yang diajukan JPU adalah dipanggilnya Tomy Winata secara tiba-tiba oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Panggilan DPR pada hari Senin, 17 Maret 2003, karena dianggap telah timbul keresahan masyarakat seputar kasus Tomy dan Tanah Abang.

 

Menanggapi tuntutan, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Bambang menilai yang disampaikan JPU akan membawa preseden buruk bagi pers Ini preseden buruk bagi pers, ujarnya usai persidangan. Padahal menurutnya sudah ada putusan-putusan hakim yang berkualitas untuk kasus pers.

 

Memohon satu bulan

Usai tuntutan dibacakan JPU, Mulya meminta kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan selama satu bulan. Ini kasus yang besar, jadi perlu persiapan yang lebih lama, ujar Mulya.

 

Namun, majelis tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, majelis hanya  waktu dua minggu bagi JPU untuk menyiapkan tuntutannya, sehingga harus berimbang antara kedua belah pihak.

 

Sementara itu, Bambang Harymurti menyatakan akan menyiapkan pembelaannya sendiri disamping pembelaan yang akan diajukan tim kuasa hukumnya. Saya akan ajukan sendiri pembelaan versi saya, ujar Bambang. Ia beranggapan banyak dari isi tuntutan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info