Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Utama

Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sambo mengunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022. Tapi dirinya menegaskan bakal siap menerima apapun putusan banding dan siap melaksanakannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah menjalani pemeriksaan selama belasan jam terhadap para saksi dan pelaku pelanggar etik, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menerbitkan keputusan bagi nasib Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo. Putusannya, memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan karena Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri. Putusan etik itu dibacakan langsung oleh pimpinan sidang KKEP, Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri, Jum’at (26/8/2008) dini hari. Ahmad Dofiri didampingi anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani; Irjen Pol Rudolf.

Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Dua Brimob. Majelis sidang KKEP berpandangan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam persidangan semua keterangan 15 saksi termasuk Bharada Richard Eliezer (RE), tersangka dalam kasus yang sama bersama Ferdy Sambo, yang memberikan keterangan secara daring, tak ada bantahan dari Ferdy Sambo. Sambo membenarkan keterangan para saksi.

Baca Juga:

Menanggapi putusan tersebut, Ferdy menggunakan haknya yakni upaya banding sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Pasa 69 ayat (1) menyebutkan, “Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP melalui sekretariat KKEP”.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 7/2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusannya kami siap melaksanakan,” ujarnya seraya berdiri sigap.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penempatan khusus selama 21 hari. Ferdy pun telah menjalani penempatan khusus sebelumnya, tingga menjalani masa sisa dari 21 hari dimaksud. Menurutnya, dalam persidangan etik, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait