Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Utama

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

CCTV yang merekam sebelum, saat dan setelah persitiwa berhasil ditemukan penyidik dan menunjukan Putri Chandrawathi berada di lokasi kejadian perkara serta melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama Timsus Polri saat menggelar jumpa pers terkait penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Foto: RES
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersama Timsus Polri saat menggelar jumpa pers terkait penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Foto: RES

Skenario yang dibangun Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J rontok. Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, kini Putri Candrawathi pun mengalami nasib yang sama. Ya, penyidik Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto menegaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Setelah menggali iniformasi, penyidik mendapatkan barang bukti Close Circuit Television (CCTV) yang menjadi barang bukti akurat merekam aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi, red) sebagai tersangka,” ujarnya dalam gelar jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jum’at (19/8/2022).

Baca Juga:

Dia mengatakan semestinya Putri Chandrawathi dilakukan pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022) oleh pihak penyidik. Namun terdapat surat dari dokter tentang kondisi kesehatan Putri Chandrawathi yang mengharuskan istirahat selama beberapa hari, sehingga pemeriksaan dilakukan penundaan. Namun begitu, penyidik tetap melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan status tersangka terhadap Putri Chandrawathi.

Jenderal polisi bintang tiga itu melanjutkan penyidik bakal tetap berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Putri memantau kondisi kesehatannya. Selanjutnya, pemberitahuan secara resmi penetapan status tersangka akan segera dikirimkan. Putri, menurut Agung berada di kediamannya dan belum dilakukan penangkapan lantaran kondisi kesehatannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskerim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Andi Rian Djajadi melanjutkan penetapan tersangkan terhadap Putri Chandrawathi berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan alat bukti yang cukup. Tak tanggung-tanggung, penyidik menjerat Putri dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup.

Tags:

Berita Terkait