Diperiksa KY, Maqdir: Perubahan Hakim Praperadilan BG Wajar
Berita

Diperiksa KY, Maqdir: Perubahan Hakim Praperadilan BG Wajar

KY belum menjadwalkan pemanggilan hakim Sarpin.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail. Foto: Sgp
Maqdir Ismail. Foto: Sgp
Kuasa hukum Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) guna dimintai keterangannya terkait proses persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi. Maqdir mengaku keterangan yang diberikannya pada KY tidak ada sangkut pautnya dengan substansi putusan praperadilan Komjen Budi.         “Jadi, pencabutan berkas permohonan praperadilan ini bukan karena adanya ketidakcocokan hakim,” kilahnya.    

Sebelumnya, Koalisi mengungkap adanya perubahan hakim yang menangani permohonan praperadilan BG ini. Awalnya, hakim yang ditunjuk bukan Sarpin Rizaldi. Hal ini disinyalir sebagai bentuk intervensi pihak PN Jaksel dalam memilih hakim yang menangani perkara praperadilan.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Tim Panel kasus ini, Taufiqurrohman Syahuri membenarkan telah meminta keterangan Maqdir. Menurut dia, Maqdir hanya sebatas mengklarifikasi proses persidangan. “Ya hanya fakta sidang saja,” ungkap Taufik di ruang kerjanya.

KY menegaskan selama ini pemeriksaan tidak masuk pada substansi putusan praperadilan BG . Untuk melengkapi keterangan saksi fakta, pekan depan KY akan memanggil dua orang saksi lagi. Selanjutnya, pemanggilan hakim Sarpin dilakukan setelah KY menganalisa hasil pemeriksaan saksi-saksi fakta dan ahli ini.  

“Ya itu belum pasti (pemanggilan Sarpin). Mungkin akhir Maret setelah pemeriksaan saksi ini selesai, baru kita analisis apakah perlu hakim Sarpin kita klarifikasi atau tidak. Tetapi, kalau hakim terlapor tidak mau mengklarifikasi ya tidak apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, KY telah meminta keterangan sejumlah pihak yakni pelapor (Koalisi Masyarakat Sipil), kuasa hukum KPK, ahli Prof B Arief Sidharta, dan Ketua PN Jaksel Haswandi.     


“Tidak ada pemeriksaan yang signifikan ya. Ya seperti apa yang kita lihat saja dalam persidangan, cara hakim memimpin sidang tidak ada masalah. Hanya sebatas persidangan saja. Kalau soal putusan sih tidak,” kata Maqdir usai diperiksa di Gedung KY, Rabu (11/3).

Pemanggilan Maqdir ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Koalisi menilai Sarpin melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena memutus perkara di luar kewenangannya dengan memperluas objek praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka BG oleh KPK.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, Maqdir dimintai keterangan seputar pergantian hakim dan pencabutan permohonan. Maqdir menegaskan pihaknya sempat mencabut permohonan karena ada substansi yang harus dikoreksi dan penambahan nama kuasa hukum. 



Maqdir mengaku sebenarnya tidak tahu adanya pergantian hakim. Tetapi kalaupun ada pergantian hakim, dia memandang itu hal yang wajar karena berkas permohonan yang didaftarkan berbeda.

“Ya wajarlah nomor perkaranya aja beda, ya boleh saja mereka (pengadilan) tunjuk siapa yang akan mereka tunjuk. Tetapi, sepanjang yang saya tahu pergantian hakim itu dilakukan setelah kami mencabut perkara. Kan setelah mencabut berarti kan kita daftar ulang berkas makanya ditunjuk hakim baru. Jadi, kalau kami datang minta-minta ya enggak benar itu, jangan berlebihan menuduh orang,” kata dia.
Tags:

Berita Terkait