Diputus Bersalah oleh KPPU, PGN Uraikan Soal Pengelolaan Gas di Sumut
Berita

Diputus Bersalah oleh KPPU, PGN Uraikan Soal Pengelolaan Gas di Sumut

KPPU menilai PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara. PGN menyatakan pengelolaan usaha gas bumi di Sumut telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

PGN dalam menjalankan bisnisnya memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen. Landasan hukum itu antara lain Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

"Sayangnya, keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di lapangan dan PGN yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik calo gas dapat dilihat langsung," ujar Yahdy.

 

(Baca Juga: KPPU Investigasi Dugaan Monopoli Gas di Sumut)

 

Seperti diketahui, kasus dugaan monopoli gas ini diinvestigasi Komisi berdasarkan informasi dari masyarakat. KPPU diketahui telah melakukan investigasi sejak dua tahun terakhir. Hasilnya, ada dugaan kuat PGN Sumatera Utara melakukan monopoli pasar. “KPPU sudah memiliki bukti-bukti yang menjadi alat bukti untuk memperkarakan PGN,” kata Syarkawi saat konferensi pers di Kantor KPPU, pada 27 September 2016.

 

Syarkawi mengklaim Komisi sudah mengantongi tiga bukti atas dugaan monopoli yang dilakukan PGN. Pertama, dalam hal distribusi gas di wilayah Sumut, hingga 100 persen pasar dimanfaatkan PGN dengan cara menetapkan harga jual gas ke konsumen. Harganya relatif eksesif dan sangat mahal. Tim investigator KPPU sudah memiliki hitungan harga wajar yang harusnya dikenakan kepada konsumen. Dari kalkulasi itu, ada margin yang sangat besar.

 

“Dibandingkan dengan harga yang berlaku atau ditagihkan ke konsumen, ada margin sangat besar dan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memonopoli pasar. Ini bentuk abuse monopoli dari PGN,” ungkapnya.

 

(Baca Juga: KPPU Beri Rekomendasi Bisnis Hilir Migas)

 

Kedua, PGN diduga melakukan praktik monopoli karena melakukan penetapan harga ke konsumen secara sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Hal ini, lanjut Syarkawi, membuktikan PGN menetapkan harga secara sepihak yang justru menunjukkan posisi tawar PGN ke konsumen sangat besar. Di pasar yang sehat, lanjut Syarkawi, harusnya terjadi tawar menawar. Komisi menduga PGN menetapkan harga sendiri dimana konsumen tidak memiliki bargaining posisi untuk melakukan penawaran.

 

Ketiga, adanya klausula dalam perjanjian beli gas yang tidak seimbang dan ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki posisi monopoli. Dalam klausula kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang ditemukan dalam investigasi, ada perjanjian PGN bisa menghentikan distribusi gas secara sepihak jika konsumen bersengketa dengan PGN. Isi kontrak diduga dibuat secara sepihak oleh PGN tanpa melibatkan konsumen.

Tags:

Berita Terkait