Diputus Bersalah oleh KPPU, PGN Uraikan Soal Pengelolaan Gas di Sumut
Berita

Diputus Bersalah oleh KPPU, PGN Uraikan Soal Pengelolaan Gas di Sumut

KPPU menilai PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara. PGN menyatakan pengelolaan usaha gas bumi di Sumut telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Fakta ini kemudian diyakini (dugaan monopoli) sehingga KPPU membawa kasus ini ke persidangan,” tegasnya.  

 

Transparan

Sementara itu, PGN siap membuktikan pengelolaan usaha gas buminya telah dilakukan secara transparan dan akuntabel menyusul putusan KPPU dalam perkara monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara. "Sejauh ini, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya kepada Antara, Rabu (15/11).

 

Ia menyebutkan tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG (gas alam cair) ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis termasuk trader tanpa fasilitas, selain pasokan gas dari PT Pertamina EP.

 

Menurut pria yang kerap disapa Temmy itu, hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

 

Bagi PGN selaku BUMN dengan status terbuka, lanjutnya, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioner di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

 

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," jelas Temmy. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait