Direksi Salah, Asuransi Bayar
Berita

Direksi Salah, Asuransi Bayar

Ada solusi pengalihan risiko direktur kepada pihak ketiga.

HRS
Bacaan 2 Menit

Artinya, seorang direktur dalam tindakannya harus berhati-hati dan keputusan yang diambil haruslah untuk kepentingan perusahaan. Keputusan bisnis tidak boleh mengandung benturan kepentingan.

Terlebih lagi, seorang direktur juga harus memahami betul UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, dan peraturan perusahaan. Pasalnya, tindak tanduk direktur tercantum dalam Anggaran Dasar. Terkadang, ditentukan pula kapan direksi harus meminta persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham dalam mengambil tindakan. “Catatannya adalah direktur yang melanggar UU PT ini sanksinya adalah perdata, permintaan ganti rugi, bukan pidana,” tegasnya.

Perlindungan Direktur
Meskipun terdengar menyeramkan, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung mengatakan jangan takut menjadi direktur. Risiko direktur memang banyak. Risiko tersebut dapat muncul dari pesaing, konsumen, kreditor, tenaga kerja, pemegang saham, dan rekan bisnis.

Permintaan Mega untuk tidak takut menjabat direktur lantaran risiko tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu asuransi. Dengan pengalihan risiko, direktur mendapatkan perlindungan dan meringankan beban materialnya. Bentuk polis yang dapat digunakan perusahaan tersebut dalam melindungi direkturnya adalah salah satunya adalah polis D&O, Directors and Officers Liability Insurance.

Polis ini menjamin kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap direksi dan atau pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan tindakan yang salah pada saat bertindak dalam kapasitas sebagai direktur dan atau pejabat perusahaan yang terjadi pada periode polis asuransi dan dilaporkan pada pihak asuransi.

Kerugian yang dapat diganti asuransi adalah kerugian yang dituntut ke penggugat, dan biaya pengacara. Asuransi baru bisa mencairkan klaim apabila perkara diselesaikan secara hukum dan telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk ganti rugi.

Mega juga menambahkan, cakupan perlindungan dari polis ini di antaranya adalah terhadap kelalaian operasional, pencemaran nama baik, biaya public relation, perlindungan untuk IPO, perlindungan bagi komisaris dan pejabat lain, perlindungan bagi ahli waris, perlindungan untuk direktur pensiunan, dan pembayaran biaya pembelaan.

Khusus untuk pensiunan direktur, pada dasarnya waktu perlindungan hanya selama satu tahun. Klaim dapat digunakan jika gugatan ganti rugi tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Kesalahan yang ditanggung adalah kesalahan yang dilakukan pensiunan direktur saat dalam perlindungan polis. Namun, apabila sebelum polis berakhir si direktur meminta retroaktif, asuransi akan menanggung kesalahan direktur yang dilakukan selama 1-2 tahun ke belakang sebelum direktur menjadi nasabah.

“Cuma, perlindungan ini hanya berlaku untuk kasus perdata, bukan pidana. Kita tidak akan melindungi kesalahan yang sifatnya memperkaya dirinya sendiri,” tutur Mega kepada hukumonline, Selasa (1/10).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info