Direktur SRD Merasa Menjadi Korban Hartono Tanoesoedibjo
Berita

Direktur SRD Merasa Menjadi Korban Hartono Tanoesoedibjo

Pertama kali diperiksa Direktur SRD Johanes Woworuntu langsung ditahan oleh tim penyidik.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Direktur SRD Merasa Menjadi Korban Hartono Tanoesoedibjo
Hukumonline

 

Tidak hanya itu, Johanes bahkan mengaku bahwa ia menjadi pemegang saham SRD atas paksaan Hartono dan Hary Tanoesoedibjo. Kakak beradik itu datang ke kediaman Johanes di Cinere memaksa menjadi pemegang saham, dengan imbalan hutang Johanes kepada Hartono sebesar Rp1 millyar menjadi lunas.

 

Kapuspenkum Kejagung jasman Panjaitan menanggapi dingin keterangan Johanes. Prinsipnya, menurut Jasman, Kejaksaan harus melihat terlebih dahulu fakta dan bukti-bukti pendukung. Setelah itu, tim penyelidik yang berhak untuk menganalisa dan menilai. Kalau perlu, Kejaksaan juga dapat mengkonfrontasi Johanes dengan nama-nama yang disebut.

 

Kalau memang dibutuhkan dan punya alat bukti, maka kejaksaan akan melakukan hal tersebut, ujarnya. Sebaliknya, jika memang fakta dan alat bukti sudah cukup, maka tidak perlu ada konfrontasi.

 

Saat ini, untuk memudahkan pemeriksaan, Johanes ditahan di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan.

Setelah sekian lama berkutat pada tersangka dari lingkungan Departemen Hukum dan HAM, tim penyidik kasus dugaan korupsi Sisminbakum mulai memeriksa tersangka keempat Johanes Woworuntu. Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam dengan 46 pertanyaan dari penyidik.

 

Seusai pemeriksaan (12/12), Johanes langsung menyebut satu nama, Hartono Tanoesoedibjo. Ia merasa dijadikan korban sekaligus bonekanya Hartono, yang juga saudara kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Johanes bercerita, awal ia bekerja di SRD pada 25 September 2000.

 

Sementara, draft akta perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dan SRD dibuat pada 30 Juni 2000 oleh Hartono dan Romli Atmasasmita –ketika itu Dirjen AHU. Draft itu kemudian ditandatangani Hartono dan Romli, dua bulan berikutnya. Jadi, menurut Johanes, sebelum ia masuk SRD, akta itu sudah didraft. Ia hanya menandatangani draft yang sudah jadi itu pada 8 November bertempat di ruangan Menteri Hukum dan HAM, ketika itu dijabat Yusril Ihza Mahendra.    

 

Namun, yang dipersalahkan, justru tanda tangan saya, protesnya. Menurut Johanes, dirinya diperlakukan bak boneka mungkin karena kondisi perekonomiannya memang kurang baik. Anak saya kena kanker darah, dan ibu mertua saya terkena kanker, katanya dengan mata berkaca-kaca.

 

Soal aliran dana, Johanes berdalih sejak bekerja di SRD, ia hanya membubuhkan tanda tangan untuk Hartono dan Fransiska –Direktur Keuangan SRD. Saya hanya bekerja, gali lubang tutup lubang dan saya tidak punya kuasa, Jadi aliran dana, saya tidak tahu sama sekali, tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info