Dirjen HPI Kemlu: Indonesia Aktif Bela Palestina di Ranah ICJ
Mengadili Israel

Dirjen HPI Kemlu: Indonesia Aktif Bela Palestina di Ranah ICJ

Meski tidak dapat berpartisipasi dalam proses gugatan yang diajukan Afrika Selatan atau Nikaragua karena Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida, Indonesia tetap berupaya berpartisipasi sesuai koridor yang ada. Termasuk konsisten memberikan masukan hukum untuk advisory opinion yang sedang diproses ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung (bawah) sebagai keynote speech dalam Hukumonline International Law Webinar Series 2024, Kamis (14/3/2024). Foto: RES
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung (bawah) sebagai keynote speech dalam Hukumonline International Law Webinar Series 2024, Kamis (14/3/2024). Foto: RES

Konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel makin memanas dan tidak berkesudahan. Mengingat atensi masyarakat internasional terus tertuju pada polemik di tanah Palestina, Hukumonline kembali menggelar Hukumonline International Law Webinar Series 2024 dengan topik “Current Situations in Gaza, Palestine: the Roles of International Law and Indonesia”. Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh ratusan peserta.

“Isu Palestina saat ini telah memasuki ranah hukum. Isu ini telah dibawa ke ICJ di Den Haag dan saya ingin tegaskan Indonesia turut serta secara aktif membela Palestina di ranah hukum di ICJ. Tentunya Indonesia hanya bisa berpartisipasi sesuai koridor yang ada,” ujar Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung sebagai keynote speech dalam Hukumonline International Law Webinar Series 2024, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:

Saat ini ICJ tengah memproses 2 kasus yang telah masuk. Pertama, perihal gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel yang dituding sudah melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida). Belum lama juga Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman atas tudingan melanggar Konvensi Genosida karena telah memberikan dukungan kepada Israel. Namun patut dicatat, Indonesia dalam hal ini bukan merupakan negara pihak konvensi, sehingga tidak dapat terlibat dalam proses dan ikut menggugat.

Kedua, permohonan advisory opinion atau nasihat hukum yang dimintakan Majelis Umum PBB kepada ICJ mengenai konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan terbebas dari pendudukan yang berkepanjangan. Termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem. Lalu, atas kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, bagaimana konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.

“Seperti kita ketahui bersama, proceedings dalam advisory opinion ini terdiri dari penyampaian written statement. Kemudian dilanjutkan dengan written comment dan terakhir oral statement. Indonesia berpartisipasi aktif dalam keseluruhan proses tersebut. Written statement Indonesia telah disampaikan pada 25 Juli 2023 dan written comment pada 25 Oktober 2023. Terakhir, oral statement yang langsung disampaikan ibu Menteri Luar Negeri pada 23 Februari 2024. Sekarang kita menunggu ICJ memutuskan advisory opinion-nya.”

Hukumonline.com

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, L. Amrih Jinangkung.

Indonesia secara tegas menyatakan dalam oral statement kepada ICJ bahwa Mahkamah memiliki yurisdiksi mengeluarkan fatwa hukum terkait kasus a quo. Sehingga tidak terdapat alasan yang menghalangi ICJ untuk memberikan advisory opinion-nya. Poin terpenting mengenai yurisdiksi Mahkamah berhubungan dengan sanggahan Israel dan para pendukungnya yang beranggapan advisory opinion ICJ mengganggu proses politik atau proses perdamaian Israel dan Palestina.

“Indonesia menyatakan no. Tidak ada proses perdamaian yang akan terganggu oleh advisory opinion ICJ. Proses perdamaian telah lama mengalami jalan buntu. Justru karena Israel, bahkan perjanjian yang sudah disepakati dinyatakan batal demi hukum oleh Israel. Jadi permintaan fatwa hukum juga tidak dimasukkan untuk memutuskan solusi akhir konflik Israel dan Palestina, karena solusi komprehensif yang adil dan long lasting hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antar pihak,” terangnya.

Baginya, fatwa hukum justru dinilai akan memberi kontribusi positif dalam proses perdamaian yang komprehensif. Dengan menghadirkan elemen tambahan yakni elemen hukum. “Kemudian mengenai pokok perkara, Indonesia menegaskan bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak dasar tersebut sudah diakui oleh hukum internasional, ICJ, Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan rights to self determination ini sudah merupakan kewajiban bersifat erga omnes,” kata dia.

Pelaksanaan dari hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Palestina yang sepatutnya dihargai malah dihalang-halangi oleh Israel dengan berbagai cara ilegal. Termasuk diantaranya mengenai pendudukan menggunakan kekuatan bersenjata atau use of force yang jelas bertentangan dengan norma ius cogens. Jelas tidak terdapat alasan pembenar atas perbuatan yang melanggar ius cogens ini, alasan seperti ‘membela diri’ yang disampaikan Israel pun dianggap tidak dapat diterima.

Kemudian Israel telah melakukan aneksasi, pembangunan pemukiman yang ilegal oleh Israel juga melanggar hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional. Tidak selesai di situ, perbuatan Israel yang melakukan pemindahan penduduk Israel ke wilayah Palestina dan pengusiran paksa warga Palestina dari tanahnya menjadi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa ke-4 tahun 1949. Padahal, Israel merupakan salah satu negara pihak dalam konvensi.

“Kebijakan Israel yang sangat diskriminatif terhadap warga Palestina adalah kebijakan yang apartheid. Yang merupakan pelanggaran berat terhadap HAM, merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. In short, Israel telah melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional untuk menghalangi rakyat Palestina melaksanakan rights to self determination.”

Poin penting selanjutnya mengenai konsekuensi hukum atas tindakan Israel, Indonesia menyatakan agar ICJ dalam fatwa hukumnya menegaskan konsekuensi hukum antara lain penghormatan terhadap hak dasar bangsa Palestina, khususnya dalam menentukan nasib sendiri harus dipulihkan. Pendudukan Israel terhadap Palestina adalah illegal, sehingga harus segera diakhiri. Pasukan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza juga harus segera ditarik dan Israel harus memberikan reparasi baik kepada Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina.

Melalui oral statement yang telah disampaikan pula bagaimana Indonesia berpandangan bahwa bagi negara-negara lain termasuk Indonesia dan badan-badan Internasional berkewajiban untuk tidak mengakui situasi ilegal yang timbul dari pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Seluruh bantuan yang ditujukan kepada Israel yang dapat berkontribusi terhadap pelanggaran juga harus dihentikan.

“Masyarakat Indonesia terhenyak atas konflik dan pengeboman masih terjadi di Gaza. Sampai hari ini masih terjadi serangan Israel di tanah Palestina dengan korban rata-rata 400 orang Palestina setiap harinya. Gempuran yang tiada henti, dengan korban yang terus meningkat di Gaza yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina setelah tragedi 7 Oktober 2023, khususnya di Gaza, Palestina,” ucap Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arkka Dhiratara dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arkka Dhiratara (kanan). 

Sebagai suatu perusahaan regulatory technology dan news media di Indonesia, Hukumonline telah meliput secara intensif berita-berita terkait konflik di Gaza, Palestina. Dalam catatannya sejak 7 Oktober 2023, telah terbit 68 artikel berita di Hukumonline yang menguak isu Palestina-Israel. Selain itu, banyak policymakers, diplomat, akademisi serta pengacara senior telah mengulas isu-isu hukum terkini melalui Kolom Hukumonline.

Indonesia selama ini juga telah proaktif secara hukum, social movement, bantuan kemanusiaan, maupun diplomasi dalam menyuarakan untuk kebebasan Palestina. Melihat perkembangan yang masif di Palestina, Hukumonline mengangkat isu ini dalam International Law Webinar Series dengan tujuan menyajikan informasi terkait perkembangan terbaru di Gaza dan dampaknya terhadap perdamaian global; meningkatkan kesadaran akan situasi yang terjadi di Gaza, Palestina dari sudut pandang HAM, rehabilitasi komunitas pasca konflik, dan hukum internasional; serta memberi pemahaman mengenai peran aktif Indonesia.

Tags:

Berita Terkait