Dituding Fasilitasi Israel, Nikaragua 'Seret' Jerman ke Mahkamah Internasional
Mengadili Israel

Dituding Fasilitasi Israel, Nikaragua 'Seret' Jerman ke Mahkamah Internasional

Nikaragua memandang tindakan Jerman memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel, hingga menghentikan aliran dana bantuan terhadap UNRWA sama saja dengan memfasilitasi dilakukannya genosida.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: Foto: news.un.org
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: Foto: news.un.org

Belum lama ini, Republik Nikaragua mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas dugaan pelanggaran Jerman atas kewajibannya dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida), Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya. Termasuk “prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional yang tidak dapat dilanggar” dan norma-norma hukum internasional umum lainnya yang berkaitan Wilayah Pendudukan Palestina, khususnya di Jalur Gaza.

“Setiap Pihak dalam Konvensi Genosida mempunyai kewajiban berdasarkan Konvensi untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah dilakukannya (terjadi, red) genosida. Sejak Oktober 2023, telah diketahui adanya risiko genosida terhadap rakyat Palestina, terutama ditujukan terhadap penduduk Jalur Gaza,” ujar Nikaragua dalam Aplikasinya seperti dikutip dari siaran pers ICJ, Jum’at (1/3/2024) kemarin.

Baca Juga:

Nikaragua memandang tindakan Jerman memberi dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel, sampai dengan menghentikan komitmen bantuan terhadap United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) sama saja dengan memfasilitasi dilakukannya genosida. Selain itu, Jerman dituding telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah dilakukannya genosida terhadap bangsa Palestina.

Oleh karena itu, Republik Nikaragua sebagai Pemohon berupaya untuk menemukan yurisdiksi Mahkamah berdasarkan deklarasi yang mana kedua Negara menerima yurisdiksi wajib Mahkamah dan berdasarkan klausul kompromi yang terkandung dalam Pasal IX Konvensi Genosida.

Selengkapnya, Pasal IX Konvensi Genosida berbunyi, “perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan penafsiran, penerapan atau pemenuhan Konvensi ini, termasuk perselisihan yang berkaitan dengan tanggung jawab suatu Negara atas genosida atau tindakan lain yang disebutkan dalam Pasal III, harus diserahkan ke ICJ atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa”.

Dalam berkas yang dikirimkan Nikaragua ke ICJ tersebut juga disertai dengan Permohonan terhadap Mahkamah untuk memberikan tindakan sementara (provisional measures) mengingat gentingnya situasi di Gaza. Mereka merujuk pada Pasal 41 Statuta ICJ dan Pasal 73, 74 dan 75 Peraturan Mahkamah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait