Alasan Nikaragua Minta Intervensi dalam Kasus Genosida Israel
Terbaru

Alasan Nikaragua Minta Intervensi dalam Kasus Genosida Israel

Nikaragua menganggap tindakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Mereka mengajukan sejumlah permintaan termasuk meminta ICJ mengadili dan menyatakan Israel telah melanggar dan terus melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations

Nikaragua menganggap tindakan Israel “melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida”. Merujuk kepada Pasal 62 Statuta International Court of Justice (ICJ) atau Statuta Mahkamah Internasional, negara tersebut mengajukan permohonan izin untuk campur tangan “sebagai pihak” dalam kasus yang bergulir antara Afrika Selatan v. Israel atas genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam Pasal 62 ayat (1) Statuta ICJ selengkapnya berbunyi, “Apabila suatu negara menganggap bahwa ia mempunyai kepentingan yang bersifat hukum yang mungkin terpengaruh oleh putusan dalam perkara tersebut, maka negara tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar diperbolehkan melakukan intervensi”. Dalam ayat (2) disebutkan pula bahwa permintaan yang diajukan akan menjadi keputusan Mahkamah.

“Nikaragua memiliki kepentingan yang bersifat hukum yang berasal dari hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi Genosida terhadap semua Negara Pihak. Dan berasal dari karakter universal dari kecaman terhadap genosida dan kerja sama diperlukan ‘untuk membebaskan umat manusia dari momok yang menjijikkan’,” demikian disebutkan dalam permohonan izin untuk melakukan intervensinya seperti dikutip dari rilis resmi ICJ, Kamis (8/2/2024) kemarin.

Baca Juga:

Maka dari itu, Nikaragua menjabarkan beberapa poin permintaannya terhadap Mahkamah. Antara lain meminta ICJ mengadili dan menyatakan Republik Afrika Selatan dan Negara Israel masing-masing mempunyai kewajiban untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan anggota kelompok Palestina untuk mengambil semua tindakan yang wajar sesuai kewenangan mereka untuk mencegah genosida.

Kemudian dimintakan pula agar Mahkamah mengadili dan menyatakan terhadap Negara Israel telah melanggar dan terus melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, khususnya kewajiban yang diatur dalam Pasal I, juncto Pasal II, dan Pasal III (a), III (b), III (c), III (d), III (e), IV, V dan VI Konvensi; Israel harus segera menghentikan tindakan apapun yang melanggar kewajiban tersebut, termasuk tindakan yang dapat membunuh atau terus membunuh warga Palestina.

Termasuk menyebabkan atau terus menimbulkan kerugian serius baik secara fisik maupun mental terhadap orang-orang Palestina atau dengan sengaja menimbulkan kerugian pada kelompok mereka, atau terus menerus merugikan kelompok mereka, kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, dan sepenuhnya menghormati kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, khususnya kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Pasal I, III (a), III (b), III (c), III (d), III (e), IV, V dan VI Konvensi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait