Hakim ICJ Sebutinde Dissenting Opinion Kasus Genosida Israel, Uganda: Bukan Posisi Kami
Terbaru

Hakim ICJ Sebutinde Dissenting Opinion Kasus Genosida Israel, Uganda: Bukan Posisi Kami

Hakim Sebutinde di ICJ melalui dissenting opinion yang menolak permohonan Afrika Selatan terkait genosida di Israel tidak mewakili posisi Pemerintah Uganda. Sebaliknya, Pemerintah Uganda sebagai anggota Gerakan Non-Blok justru mengecam seluruh serangan Israel di Gaza dan menegaskan dukungan terhadap Palestina untuk diakui sebagai negara anggota PBB.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hakim Tetap ICJ Julia Sebutinde dari Uganda. Foto: Dokumen ICJ
Hakim Tetap ICJ Julia Sebutinde dari Uganda. Foto: Dokumen ICJ

Tepat seminggu, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) membacakan putusan provisional measures atas kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Dari ke-15 Hakim ICJ dan ditambah 2 Hakim Ad Hoc, dari poin-poin yang dibacakan oleh Ketua ICJ setidaknya dijumpai 2 nama hakim yang acapkali menolak keputusan. Mereka adalah Hakim Ad Hoc Israel Aharon Barak dan satu lagi yang mengejutkan ialah Hakim Tetap ICJ Julia Sebutinde dari Uganda.   

Seperti diketahui, terdapat 6 poin provisional measures terhadap Israel demi melindungi warga Palestina. Antara lain Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza; mencegah dan menghukum hasutan publik untuk melakukan genosida; segera mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza; Israel diperintahkan untuk menyimpan bukti genosida; serta Israel menyerahkan laporan ke Mahkamah dalam waktu satu bulan.

Baca Juga:

Dari keenam poin tindakan darurat yang diputuskan itu, dikabarkan Middle East Monitor (MEMO) dan Reuters, Hakim Sebutinde menjadi pemberi suara menentang semua tindakan darurat tersebut. Bahkan sampai-sampai mengalahkan Hakim Ad Hoc Israel yang paling tidak masih mendukung 2 dari 6 tindakan darurat yang ditetapkan.

“Keputusan Hakim Sebutinde di ICJ tidak mewakili posisi Pemerintah Uganda mengenai situasi di Palestina. Dia sebelumnya telah memberikan suara menentang kasus Uganda atas Kongo. Dukungan Uganda terhadap penderitaan rakyat Palestina telah diungkapkan melalui pola pemungutan suara Uganda di PBB,” kata Duta Besar dan Wakil Tetap Uganda untuk PBB, Adonia Ayebare, melalui akun X miliknya, Jum’at (26/1/2024).

Dilansir The New Arab, Hakim Sebutinde dalam dissenting opinion-nya mengklaim Afrika Selatan tidak memaparkan bagaimana tindakan yang diduga diperbuat oleh Israel dilakukan "dengan maksud genosida dan sebagai hasilnya, tindakan tersebut dapat masuk dalam cakupan Konvensi Genosida".

Hakim yang sudah menjadi bagian ICJ sejak 2012 dan tengah menjalani periode keduanya itu lantas menuai banyak kecaman dari masyarakat Uganda maupun masyarakat Afrika lainnya. “Posisi berprinsip Uganda mengenai Palestina itu kokoh (solid),” tegas Adonia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait