Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani mengapresiasi putusan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus penggelapan pajak Asian Agri dengan tersangka Suwir Laut. Menurut Fuad, putusan MA ini merupakan pencapaian terpenting dalam kasus perpajakan di Indonesia.
"Hakimnya bagus, top," kata Fuad saat ditemui di Kemenkeu, Senin (7/1).
Dengan putusan ini, perkara penggelapan pajak Asian Agri akan dilanjutkan ke tersangka yang lainnya. Fuad mengatakan, ada sepuluh tersangka dalam kasus ini. Dua sudah melarikan diri ke luar negeri sedangkan sisanya baru tersangka Suwir Laut yang ditindak.
Sementara itu, Fuad juga mengatakan akan segera melakukan penagihan pokok pajak Asian Agri sesuai dengan putusan MA ditambah dengan denda keterlambatan dari pembayaran pajak sebesar 48 persen dari total pokok pajak.
"Kira-kira nanti sebesar Rp1,9 triliun," pungkasnya.
















