Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah Khawatir Dana Sulit Kembali
Terbaru

Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah Khawatir Dana Sulit Kembali

Nasabah mempertanyakan apa yang akan dilakukan OJK sebagai bentuk tanggung-jawab atas tugas pokoknya dalam melindungi konsumen atau nasabah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA. Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

OJK juga memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau pengendali mengatasi permasalahan Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail. Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

Kronologis kasus Asuransi Jiwa Kresna ini bermula sejak Februari lalu saat perusahaan memutuskan menambah jangka waktu investasi yang jatuh tempo 11 Februari 2020 menjadi 10 Agustus 2020 atau minimal 6 bulan. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan perseroan untuk menghindari terjadinya penarikan dana secara besar atau rush karena ada kekhawatiran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) Asuransi Jiwa Kresna sehubungan dengan kasus Jiwasraya yang diperiksa Kejaksaan Agung.

Penundaan kembali berlanjut, setelah perusahaan mengumumkan pada 14 Mei 2020 kepada para pemegang polis asuransi jiwa kresna link investa (K-LITA) dan asuransi jiwa protecto investa kresna (PIK) bahwa transaksi penebusan polis yang jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021 perhitungan atau penyesuaian kewajiban pembayaran atau penebusan nilai polis serta tata cara pembayarannya dilakukan perusahaan pada 11 Februari 2021. Selain itu, perseroan juga menumumkan penundaan pembayaran manfaat investasi kepada pemegang polis K-LITA dan PIK sejak 14 Mei 2020 sampai 11 Februari 2021.

“Segenap manajemen perusahaan memahami kegelisahan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Anda (nasabah) terhadap situasi ini. Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk mencari upaya atau jalan penyelesaian secara musyawarah atau kekeluargaan untuk mencapai mufakat dengan para pemegang polis,” kutip Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna dalam surat pemberitahuan tersebut.

Tags:

Berita Terkait