OJK Digugat PMH oleh Nasabah Asuransi Kresna
Terbaru

OJK Digugat PMH oleh Nasabah Asuransi Kresna

Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto gedung OJK: RES
Foto gedung OJK: RES

Para nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melalui kuasa hukumnya Dr. Benny Wulur SH & Associates mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) juga diajukan terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.

"Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK sehingga berpendapat bahwa OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata salah seorang nasabah Tan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/7).

Baca Juga:

Tan menyampaikan, sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali dengan susah payah menghubungi OJK untuk mendapatkan solusi agar dana dapat dibayar, baik datang langsung ke OJK maupun melalui surat.

"Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.

Dalam wawancara dengan media setelah Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 25 Agustus 2020, Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menyatakan bahwa kasus Kresna Life mulai tercium OJK sejak 2018.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait