Sengketa Rebutan Klien Berlanjut, Dua Advokat Saling Bantah
Terbaru

Sengketa Rebutan Klien Berlanjut, Dua Advokat Saling Bantah

Saat ini perkara ini masih berjalan di PN Pusat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Kasus gugatan terhadap Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar oleh mantan rekan sesama advokat, semakin memanas. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, advokat bernama Henri Kusuma menggugat advokat senior tersebut dan kasusnya, dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, sudah mulai disidangkan.

Pada Rabu (30/6/2022) kasus tersebut sudah memasuki masa persidangan kedua di PN Jakpus. Henri menuntut Ketua KAI tersebut karena dianggap telah mengambil alih klien dan melakukan perbuatan melawan hukum ketika sedang menangani perkara klien. Henri menggugat Erman Umar sebesar Rp 10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.

Kedua advokat tersebut mulai saling bantah di media massa. Kuasa Hukum Henri, Abdurrahman pun menjawab bantahan Erman terkait kasus yang tengah berjalan.

“Memang pak Erman masuk setelah kuasa kepada penggugat dicabut, tapi masalahnya sebelum klien mencabut kuasa ke Henri, Erman dan tergugat lain diduga sudah bicara dengan suami dari klien penggugat, bahkan diduga sudah menerima honor,” kata Henri Kusuma dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Sabtu (1/7).

Baca Juga:

“Terkait Erman menanda tangani kuasa setelah pencabutan kuasa ke Henri, memang peran pengacara sudah berkurang karena proses nya sudah di posisi akhir. Kasusnya tinggal finishing sehingga surat kuasa tidak begitu urgent,” tambah Henri.

Sebelumnya, Henri dan timnya, yakni Zeesha Fatma Defaga Zeesha, Prasetyo dan Guffi Andriyan menangani sebuah perkara bersama pada 2021 lalu. Namun, dalam perjalanan, Henri menganggap ketiga mantan partnernya tersebut tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara dan tidak menjalankan jasa hukum yang telah disepakati.

Tags:

Berita Terkait