Sengketa Rebutan Klien Berlanjut, Dua Advokat Saling Bantah
Terbaru

Sengketa Rebutan Klien Berlanjut, Dua Advokat Saling Bantah

Saat ini perkara ini masih berjalan di PN Pusat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Erman pun menjawab tudingan tersebut. Erman mengatakan bahwa penjelasan Abdurahman  justru membuktikan bahwa dirinya menangani klien setelah kuasa terhadap Henri dicabut. Erman kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkenalan dan belum pernah bertemu dengan Henri Kusuma, dan penggugat hanya pernah mengajak Guffi dan Zeesha untuk bergabung membantu menangani pemeriksaan perkara klien di Polda Metro Jaya.

“Keterangan Henri Kusuma yang menyatakan sebelum mencabut kuasa ke Henri “Erman Umar sudah bertemu dengan suami kliennya dan bahkan dituduh telah menerima honor”. Bahwa saya tidak pernah menerima honor sebelm saya menapat kuasa dari klien. Saya tidak pernah menerima honor sebelum saya mendapat kuasa dari klien. Sebelum saya dapat kuasa dari klien, saya tidak pernah bertemu dengan klien,” kata Umar kepada Hukumonline, Senin (4/7).

Erman juga mengklaim bahwa justru Henri, melalui Zeesha (anak Erman) meminta waktu untuk berdiskusi dengan dirinya. Bahkan Henri pernah menyambangi rumahnya untuk menjemput Zeesha sekaligus meminta didampingi bersama Zeesha untuk bertemu keluarga klien. Namun saat itu Erman tidak sedang berada dirumah.

Kemudian suatu yang sah jika seorang yang sedang dalam proses hukum untuk berkonsultasi dengan siapapun atau melalui advokat manapun yang berkeluh kesah atas kekecewaan dengan pengacara sebelumnya dan menyampaikan pesan istrinya (klien) atas kekecewaannya terhadap penanganan advokatnya.

“Bahkan pada saat itu saya menasihati suami klien untuk mencoba mempertahankan dan coba dibicarakan lagi baik-baik. Dan saya bersedia mendukung atau membantu dalam tim pembelaan perkara istrinya bersama-sama Henri Kusuma namun suami klien maupun pesan klien mengatakan tidak bisa melanjutkan dengan Henri Kusuma karena klien sudah kecewa. Setelah itu saya tidak berkomunikasi lagi apapun bertemu hingga saya dikabari bahwa kuasa Hendri Kusuma telah dicabut tanggal 25 febmari 2022,” jelas Erman.

Erman menjelaskan bahwa dirinya mendapat kuasa dari klien yang bersangkutan pada 1 Maret 2022, karena klien berhak untuk mendapatkan kuasa hukum baru dalam permasalahan hukum yang dihadapinya.

“Bahwa selama saya mendapat kuasa dari klien tersebut, saya belum pernah bekerja sama dengan Bapak Prasetyo. Bahwa perlu saya ingatkan masalah kebenaran, saya tidak memandang senior maupun junior. Jika memang junior itu benar maka saya hargai tetapi jika tidak benar ya saya akan meminta pertanggung jawaban atas tuduhan-tuduhannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait