Sengketa Rebutan Klien Berlanjut, Dua Advokat Saling Bantah
Terbaru

Sengketa Rebutan Klien Berlanjut, Dua Advokat Saling Bantah

Saat ini perkara ini masih berjalan di PN Pusat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Kasus gugatan terhadap Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar oleh mantan rekan sesama advokat, semakin memanas. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, advokat bernama Henri Kusuma menggugat advokat senior tersebut dan kasusnya, dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, sudah mulai disidangkan.

Pada Rabu (30/6/2022) kasus tersebut sudah memasuki masa persidangan kedua di PN Jakpus. Henri menuntut Ketua KAI tersebut karena dianggap telah mengambil alih klien dan melakukan perbuatan melawan hukum ketika sedang menangani perkara klien. Henri menggugat Erman Umar sebesar Rp 10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.

Kedua advokat tersebut mulai saling bantah di media massa. Kuasa Hukum Henri, Abdurrahman pun menjawab bantahan Erman terkait kasus yang tengah berjalan.

“Memang pak Erman masuk setelah kuasa kepada penggugat dicabut, tapi masalahnya sebelum klien mencabut kuasa ke Henri, Erman dan tergugat lain diduga sudah bicara dengan suami dari klien penggugat, bahkan diduga sudah menerima honor,” kata Henri Kusuma dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Sabtu (1/7).

Baca Juga:

“Terkait Erman menanda tangani kuasa setelah pencabutan kuasa ke Henri, memang peran pengacara sudah berkurang karena proses nya sudah di posisi akhir. Kasusnya tinggal finishing sehingga surat kuasa tidak begitu urgent,” tambah Henri.

Sebelumnya, Henri dan timnya, yakni Zeesha Fatma Defaga Zeesha, Prasetyo dan Guffi Andriyan menangani sebuah perkara bersama pada 2021 lalu. Namun, dalam perjalanan, Henri menganggap ketiga mantan partnernya tersebut tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara dan tidak menjalankan jasa hukum yang telah disepakati.

Menurut Henri, mereka ditenggarai sudah berupaya mengambil alih perkara tersebut ketika masih bersama. Zeesha merupakan putri Erman Umar yang diperkenalkan oleh Guffi kepada Henri.

Dalam keterangan tertulis yang sama, Abdurrahman, mengatakan kliennya mempertanyakan peran seseorang bernama Prasetyo (tergugat), yang mengaku kepada Henri merupakan petinggi di Badan Intelijen Negara (BIN) dan mengenal petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penelusuran kasus yang tengah mereka tangani.

“Orang ini, mengapa pak Erman tidak pernah menyebutnya? Apa karena sahabat dekat atau pak Erman mau melindungi dia?,” kata Abdurrahman.

Bahkan Abdurrahman menduga jika Prasetyo membuntuti dan mencari info tentang penggugat dan menyampaikan kepada klien. Akibatnya klien dimaksud kehilangan kepercayaan terhadap Henri yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukum, dan mencabut kuasanya.

“Mari kita bertarung di "ring tinju" kami sangat senang melawan senior tidak ada beban bagi kami,” imbuh Abdurrahman.

Kemudian Abdurrahman juga menegaskan akan membuktikan di pengadilan bahwa kegagalan penanganan perkara klien disebabkan ole Zeesha dan Prasetyo. Saat ini, mantan klien Henri tersebut ditangani oleh kantor hukum Erman.

“Terkait tuduhan penggugat menipu klien, apakah pak Erman ini tidak sadar, kegagalan penanganan perkara disebabkan siapa? Salah satu nya disebabkan putri dan sahabat dekatnya yaitu Zeesha dan Prasetyo, kami akan buktikan itu,” kata Abdurrahman.

Erman pun menjawab tudingan tersebut. Erman mengatakan bahwa penjelasan Abdurahman  justru membuktikan bahwa dirinya menangani klien setelah kuasa terhadap Henri dicabut. Erman kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkenalan dan belum pernah bertemu dengan Henri Kusuma, dan penggugat hanya pernah mengajak Guffi dan Zeesha untuk bergabung membantu menangani pemeriksaan perkara klien di Polda Metro Jaya.

“Keterangan Henri Kusuma yang menyatakan sebelum mencabut kuasa ke Henri “Erman Umar sudah bertemu dengan suami kliennya dan bahkan dituduh telah menerima honor”. Bahwa saya tidak pernah menerima honor sebelm saya menapat kuasa dari klien. Saya tidak pernah menerima honor sebelum saya mendapat kuasa dari klien. Sebelum saya dapat kuasa dari klien, saya tidak pernah bertemu dengan klien,” kata Umar kepada Hukumonline, Senin (4/7).

Erman juga mengklaim bahwa justru Henri, melalui Zeesha (anak Erman) meminta waktu untuk berdiskusi dengan dirinya. Bahkan Henri pernah menyambangi rumahnya untuk menjemput Zeesha sekaligus meminta didampingi bersama Zeesha untuk bertemu keluarga klien. Namun saat itu Erman tidak sedang berada dirumah.

Kemudian suatu yang sah jika seorang yang sedang dalam proses hukum untuk berkonsultasi dengan siapapun atau melalui advokat manapun yang berkeluh kesah atas kekecewaan dengan pengacara sebelumnya dan menyampaikan pesan istrinya (klien) atas kekecewaannya terhadap penanganan advokatnya.

“Bahkan pada saat itu saya menasihati suami klien untuk mencoba mempertahankan dan coba dibicarakan lagi baik-baik. Dan saya bersedia mendukung atau membantu dalam tim pembelaan perkara istrinya bersama-sama Henri Kusuma namun suami klien maupun pesan klien mengatakan tidak bisa melanjutkan dengan Henri Kusuma karena klien sudah kecewa. Setelah itu saya tidak berkomunikasi lagi apapun bertemu hingga saya dikabari bahwa kuasa Hendri Kusuma telah dicabut tanggal 25 febmari 2022,” jelas Erman.

Erman menjelaskan bahwa dirinya mendapat kuasa dari klien yang bersangkutan pada 1 Maret 2022, karena klien berhak untuk mendapatkan kuasa hukum baru dalam permasalahan hukum yang dihadapinya.

“Bahwa selama saya mendapat kuasa dari klien tersebut, saya belum pernah bekerja sama dengan Bapak Prasetyo. Bahwa perlu saya ingatkan masalah kebenaran, saya tidak memandang senior maupun junior. Jika memang junior itu benar maka saya hargai tetapi jika tidak benar ya saya akan meminta pertanggung jawaban atas tuduhan-tuduhannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait