Dirut Ungkap Penyebab Ruginya Jiwasraya
Berita

Dirut Ungkap Penyebab Ruginya Jiwasraya

Tak ada catatan dokumen transaksi Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono dengan Jiwasraya. Keterlibatan ketiganya baru ditemukan dari hasil audit BPK, BPKP dan OJK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Tak ada hubungan

Yang cukup menarik adalah pernyataan Hexana saat hakim menanyakan apa hubungan ketiga terdakwa dengan perkara ini. Mulanya hakim menanyakan dengan siapa saja Jiwasraya bekerja sama terkait dengan saham, kemudian dijelaskan oleh Hexana pihaknya tidak berhubungan langsung dengan pembeli tetapi melalui broker, sementara reksadana dengan Manajer Investasi (MI).

Hakim pun menanyakan apakah ketiga terdakwa itu membeli langsung saham, ataupun tercatat pembelian saham melalui MI. “Kami tidak menemukan dokumennya. Kami belum atau tidak menemukan dokumennya. Secara dokumen kami tidak menemukan. Secara dokumen transaksi kami tidak menemukan,” terangnya.

“Yang berkaitan dengan tiga terdakwa berkaitan dengan dokumen tidak ada berkaitan? Sama sekali?” tanya hakim yang dijawab Hexana pihaknya sama sekali tidak menemukan ketiga terdakwa dalam dokumen transaksi. (Baca: Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan)

Nama ketiga terdakwa baru ditemukan setelah adanya audit dari BPK, BPKP dan OJK. “Ketiga-tiganya (BPK, BPKP dan OJK) bisa menyebutkan nama tersangka karena mereka punya akses (informasi) ke manapun,” jawab Hexana. (Baca: Menakar Peluang Perlawanan Benny Tjokro di Putusan Sela)

Enam orang terdakwa termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun. Khusus untuk Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 tanggal 9 Maret 2020 dari BPK,” kata penuntut umum dalam dakwaannya.


Tags:

Berita Terkait