Disahkan, 12 Hal Terbaru dalam UU Ibadah Haji dan Umrah
Berita

Disahkan, 12 Hal Terbaru dalam UU Ibadah Haji dan Umrah

Disetujuinya RUU ini jadi UU, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih baik dan berkualitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Setelah melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Pengesahan RUU ini menjadi UU ditandai ketokan palu pimpinan sidang Agus Hermanto. Selanjutnya, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berlaku efektif setelah ditandatangani presiden dan dimuat dalam Lembaga Negara dalam 30 hari ke depan.   

 

“Apakah RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi UU,” ujar Agus Hermanto di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (28/3/2019). Seluruh anggota DPR yang hadir serentak menyatakan persetujuannya. Baca Juga: Selangkah Lagi, RUU Ibadah Haji dan Umran Disahkan

 

Ketua Komisi VIII Muhammad Ali Taher Parasong mengatakan pembahasan hingga pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi UU sejak 2016. RUU ini upaya memperbaiki dan melenggkapi UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Setidaknya, terdapat lima tujuan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini.

 

Pertama,semakin meningkatkan jumlah warga negara yang menunaikan rukun Islam yang kelima. Karena itu, diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, tertib dan sesuai ketentuan syariat Islam. Kedua, peningkatan pelayanan pemondokan, transportasi, konsumsi kerap menimbulkan masalah setiap tahunnya yang belum dapat diatasi secara optimal.

 

Ketiga, mengatasi daftar tunggu jamaah haji yang sangat panjang. Keempat, mengatasilemahnya koordinasi antara petugas penyelenggara di Arab Saudi. Kelima, melengkapi pengaturan secara komprehensif proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar tidak ada lagi jamaah yang terlantar dan gagal berangkat untuk menunaikan umrah karena kesalahan teknis dan manajemen penyelenggara ibadah umrah.

 

Dalam RUU ini terdapat 784 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diurai secara teliti. Selain itu, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini berisi 14 Bab. Rinciannnya: Ketentuan Umum; Jamaah Haji; Penyelenggara Ibadah Haji; Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; Penyelenggaraan Ibadah Khusus; Penyelenggaraan Ibadah Umrah; Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

 

Ali Taher menerangkan hal terpenting dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini terdapat 12 hal yang tidak diatur dalam UU 13/2008. Pertama, prioritas keberangkatan bagi jamaah haji usia lanjut, usia paling rendah 65 tahun. Kedua, adanya perlindungan  dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jamaah haji penyandang disabilitas. Ketiga, hak jamaah haji dalam hal nomor porsi dan keberangkatan haji tidak hilang.

Tags:

Berita Terkait