Disebut dalam BAP, DPR Diminta Panggil Sutarman
Berita

Disebut dalam BAP, DPR Diminta Panggil Sutarman

Permintaan klarifikasi sebaiknya diserahkan kepada penyidik KPK.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Selain itu, sambung Neta, Komisi III bertanggungjawab mengawal kasus seputar tudingan terhadap Sutarman hingga tuntas. Pasalnya, Komisi ini yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta menyetujui pengangkatan Sutarman menjadi Kapolri. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera terungkap.

Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengatakan, figur Sutarman sebagai Kapolri adalah orang yang taat hukum. Ia yakin Sutarman akan memberikan keterangan jika diminta. Ia setuju penyebutan nama Sutarman dalam berita hasil pemeriksaan perlu ditelaah mendalam.

“Ya harus diteliti, sejauh mana keterangan di BAP itu. Sebab, keterangan di BAP belum tentu betul,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sedianya Kapolri diagendakan melakukan rapat dengan Komisi III. Namun sayangnya, Sutarman berhalangan lantaran menghadiri peringatan hari anti korupsi. “Minggu depan akan dijadwal kembali,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya Harry Witjaksono mengatakan, DPR tak perlu memanggil Kapolri hanya untuk meminta klarfikasi dari Sutarman. Pasalnya, DPR merupakan lembaga politik, bukan  penyidik. Ia berpendapat, penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang menjadi ranah KPK. Itu sebabnya, KPK yang berkewenangan memanggil atau tidaknya Sutarman.

“KPK perlu tidaknya mengkonfirmasi Pak Sutarman itu menjadi diskresi KPK. Kalau kita DPR tidak perlu memanggil Pak Sutarman. Itu ranahnya KPK, mau manggil beliau atau tidak,” katanya.

Sama halnya dengan Neta, Harry meminta KPK untuk menelusuri kebenaran BAP yang tersebar di kalangan media. Pasalnya, BAP dipegang oleh penyidik dalam rangka menelusuri sebuah perkara.

“Kan harus pegang itu (BAP,red) penyidik, kenapa bisa tersebar ke media. Tapi perlu ditelusuri apa benar itu BAP dimaksud,” pungkas politisi Demokrat itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info