Disepakati, Model Combined Assurance di Industri Jasa Keuangan
Berita

Disepakati, Model Combined Assurance di Industri Jasa Keuangan

Peluncuran model ini akan dilakukan pada bulan April.

FAT
Bacaan 2 Menit
Disepakati, Model Combined Assurance di Industri Jasa Keuangan
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi profesi bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) dan Kepatuhan menyepakati diterapkannya model combined assurance yang terintegrasi. Ketua Dewan Komisioner Bidang Internal Audit OJK, Ilya Avianti, mengatakan kesepakatan ini terjadi setelah OJK bersama asosiasi profesi melakukan beberapa kali pertemuan.

“Combined assurance terdiri dari first, second, and third line of assurance,” kata Ilya di Jakarta, Jumat (22/2).

Seluruh model ini, lanjut Ilya, nantinya akan disesuaikan dengan spesifikasi, karakteristik, ukuran, kompleksitas dan jenis industri jasa keuangan. Pengaturan ini menyangkut komite audit, internal audit, manajemen risiko, kepatuhan, governance, anti fraud dan teknologi sistem informasi.

Seluruh aturan ini harus disusun berdasarkan kebutuhan di industri jasa keuangan serta mengacu pada standar internasional. Untuk spesifikasi model ini, masih akan diteruskan dengan diskusi secara rinci antara OJK dengan asosiasi profesi. Diskusi lanjutan akan dilakukan pada minggu ketiga Maret 2013.

Sejumlah hal yang akan masuk dalam diskusi seperti memprioritaskan bentuk combined assurance, menyamakan pemahaman mengenai risiko dan assurance, dan informasi yang terintegrasi untuk implementasikan model ini. Atas dasar itu, OJK dan asosiasi profesi bersepakat untuk meluncurkan model ini sesegera mungkin.

“Peluncuran model combined assurance di industri jasa keuangan pada bulan April 2013, sekaligus akan mengikrarkan nilai-nilai asosiasi profesi bidang AIMRPK dan Kepatuhan,” ujar Ilya.

Menurut Ilya, saat ini industri perbankan, asuransi, multifinance, pasar modal dan lembaga keuangan lainnya belum memiliki aturan yang bersinergi. Semua memiliki aturannya masing-masing. Oleh karena itu, OJK merasa butuh untuk mengintegrasikannya.

Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan antara OJK dengan asosiasi profesi di bidang AIMRPK dan Kepatuhan. Pertemuan pertama terjadi pada 28 Januari 2013 lalu. Pada pertemuan itu, asosiasi menyampaikan masukannya terkait model assurance terintegrasi ke OJK pada pertemuan kedua yang dilakukan pada akhir Februari 2013. Usulan itu pun disepakati.

"Dari 10 asosiasi yang hadir, delapan di antaranya telah menyampaikan masukan mereka," kata Ilya.

Latar belakang diperlukannya peran asosiasi profesi dalam pertemuan ini karena sejak krisis keuangan global pada 2008, terdapat tuntutan mengenai perlunya peningkatan penerapan good governance di bidang industri jasa keuangan. Salah satunya adalah diperlukan konsolidasi yang lebih erat di antara bidang-bidang AIMRPK dan Kepatuhan.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Gatot Trihargo, menyambut baik model combined assurance yang tengah digagas. Menurutnya, model ini termasuk bentuk penguatan dari berbagai sisi, baik dari internal auditor, peningkatan internal audit maupun anti fraud serta risiko manajemen.

Menurut Gatot, dari awal OJK akan memberikan sisi preventif yang kuat agar para emiten di bursa, asuransi dan lembaga keuangan yang ada bisa melakukan sesuai dengan apa yang harus dilakukan. Baik dari sisi risiko manajemen, asuransi atau anti fraud.

“(Ada combined assurance, red) Lebih bagus dan akan lebih tertata mana porsi-porsi yang harus dilakukan,” katanya kepada hukumonline.

Ia sadar pembentukan combined assurance ini memang tak mudah. Tapi, jika sudah berjalan, model ini akan lebih mudah diterapkan dengan tujuan seperti krisis tahun 2008 lalu bisa diantisipasi.

“Lebih preventif-nya (terjadi krisis tahun 2008, red),” ujarnya.

Menurut Gatot, akan ada lagi pertemuan lanjutan di bulan Maret. Dalam pertemuan itu, OJK akan meminta masukan dari asosiasi profesi demi terciptanya regulasi yang baik.

"Karena dengan adanya masukan ini, OJK bisa lebih mengetahui kompleksitas yang tengah dialami dari berbagai bidang usaha," ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Gatot, pembentukan model ini diharapkan bisa diterapkan dengan baik dan berguna bagi berbagai bidang usaha tersebut. “Masukan dari masing-masing asosiasi akan dikomunikasikan dengan stakeholder-nya, biar ada kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info