Disetujui, Begini Substansi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Terbaru

Disetujui, Begini Substansi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

Hanya Fraksi PKS yang menolak. UU ini terdiri dari 12 Bab dan 193 Pasal. Salah satunya, memuat penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam mengurangi biaya administrasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat paripurna saat pengesahan sejumlah RUU menjadi UU di Gedung Parlemen, Selasa (7/12/2021). Foto: RES
Suasana rapat paripurna saat pengesahan sejumlah RUU menjadi UU di Gedung Parlemen, Selasa (7/12/2021). Foto: RES

Tak banyak perdebatan, palu sidang diketuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat paripurna menandakan pemberian persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meski tak bulat, delapan fraksi partai dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui RUU tersebut menjadi UU. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak persetujuan.

“Apakah RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco menanyakan ke anggota dewan di Komplek Gedung Parlemen, Senin (7/12/2021) kemarin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan dalam laporan akhirnya mengatakan adanya satu fraksi partai yang menolak dengan alasan. Fraksi PKS satu-satunya fraksi yang menolak. Alasannya, antara lain RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dinilai cenderung memperkuat re-sentralisasi dan mereduksi semangat desentralisasi. (Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan)

Selain itu, hasil pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah berpotensi risiko utang negara dengan dalih membuka peluang peningkatan daerah. Serta keberpihakan terhadap rakyat kecil dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 155 cc tidak diakomodir. Terlepas adanya penolakan, keputusan persetujuan harus tetap diambil. Sebab, mayoritas fraksi partai dan DPD memberi persetujuan pengesahan terhadap RUU Hubungan Pusat-Daerah menjadi UU.

Dia menyampaikan RUU ini terdiri dari 12 Bab dan 193 Pasal yang intinya memuat beberapa hal. Pertama, tentang judul UU. Kedua, memuat jumlah bab yaitu ketentuan umum; pajak daerah dan retribusi daerah; transfer daerah; pengelolaan belanja daerah; pembiayaan utang daerah; pembentukan dana abadi; sinergi pendanaan; sinergi kebijakan fiskal nasional. Kemudian, ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Ketiga, jumlah pasal. Menurutnya jumlah pasal yang disepakati sebanyak 193 pasal. Pada bab pertama memuat 3 pasal terdiri dari ketentuan umum, ruang lingkup hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan pendanaan. Sementara bab dua terdiri dari 102 pasal. Terdiri dari aturan berbagai jenis pajak, retribusi, materi muatan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, kerahasiaan wajib pajak, hingga penyidikan.

Bab keempat, terdiri dari 14 pasal yang memuat tentang penganggaran belanja daerah, optimalisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) untuk belanja daerah, pengembangan aparatur pengelola keuangan daerah, dan pengawasan APBD. Kemudian bab lima terdiri dari 10 pasal. Antara lain memuat tentang pinjaman daerah, obligasi daerah, hingga sukuk daerah.

Tags:

Berita Terkait