Disetujui jadi Inisiatif DPR , RUU Satu Data Atur AI hingga Blockchain
Terbaru

Disetujui jadi Inisiatif DPR , RUU Satu Data Atur AI hingga Blockchain

RUU SDI memberikan dasar hukum mengenai pengaturan, pemanfaatan teknologi digital, blockchain dan kecerdasan artificial (AI) dengan menjamin keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan dalam rapat pleno RUU SDI di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/7/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan dalam rapat pleno RUU SDI di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/7/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Seluruh fraksi secara bulat menyetujui beleid tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, menandai langkah penting menuju pembentukan payung hukum yang diharapkan mampu mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan konstitusi memandatkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Data berfungsi strategis dalam kegiatan pembangunan. Tanpa data mutakhir dan terintegrasi, rancangan pembangunan berisiko tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru.

Sturman menyebut contoh tanpa data akurat, program pemerintah seperti distribusi bantuan sosial (bansos) dapat menyimpang dari kelompok yang harusnya menerima. Evaluasi kebijakan akan kehilangan dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Potensi di tingkat lokal juga tidak dapat dipetakan dengan baik sehingga pembangunan tidak menjangkau wilayah yang membutuhkan.

Saat ini penyelenggaraan SDI diatur melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menyediakan prinsip dasar, tata kelola, data pemerintah mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan data induk. Beragam prinsip itu penting jadi landasan penting untuk memastikan data pemerintah tak sekedar dibagi pakai, tapi siap dijadikan dasar kebijakan berbasis bukti dan pengembangan layanan publik digital yang inklusif.

“Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan di tingkat UU untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola data nasional dan mendorong lahirnya kebijakan berbasis data,” ujarnya dalam rapat pleno RUU SDI di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/7/2026) kemarin.

Baca juga:

Dalam menyusun draf RUU SDI, Baleg telah melakukan rangkaian diskusi dan meminta masukan dari berbagai pakar, pelaku usaha blockchain, akademisi, dan instansi pemerintah terkait melalui rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum (RDP/RDPU). Panja juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info