Disharmoni Pengaturan Class Action di Indonesia 

Disharmoni Pengaturan Class Action di Indonesia 

Mahkamah Agung telah membuat pedoman ‘sementara’ gugatan perwakilan kelompok. Berharap diatur dalam Hukum Acara Perdata Nasional. Kasus Mandalawangi dapat dijadikan contoh.
Disharmoni Pengaturan Class Action di Indonesia 

Partisipasi masyarakat merupakan suatu keniscayaan baik dalam perancangan maupun dalam pelaksanaan Undang-Undang. Masyarakat berhak mengawasi implementasi suatu program atau kegiatan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Salah satu hak masyarakat yang selama ini diakui dalam banyak peraturan perundang-undangan adalah hak mengajukan gugatan atas penyimpangan atau pengabaian yang terjadi. Hak untuk mengajukan gugatan oleh kelompok masyarakat lazim disebut class action, atau gugatan perwakilan kelompok. 

Model gugatan ini awalnya berasal dari sistem Common Law, dan kini sudah diadopsi dalam perundang-undangan di Indonesia. Kanada, Amerika Serikat, dan Australia adalah contoh negara yang mengakui gugatan class action. Menurut Yahya Harahap (2005: 139), class action baru dikenal secara formil dan resmi pada 2002, ditandai dengan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. 

Mahkamah Agung (2003) pernah melakukan penelitian mengenai class action. Penelitian ini antara lain bertujuan untuk melihat pemahaman hakim mengenai gugatan perwakilan kelompok. Ada enam kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini. Pertama, meskipun sudah mengenal dan mengetahui prosedur class action dan permasalahannya, hakim-hakim Indonesia belum mengetahui dengan tepat penerapannya. Oleh karena itu, perlu pelatihan khusus mengenai class action bagi aparat pengadilan. 

Kedua, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 untuk sementara sudah cukup memadai sebagai pedoman, sambil menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang, dalam hal ini Hukum Acara Perdata. Ketiga, masih ada kesalahpaman atau kekurangpahaman atas perbedaan class action dan legal standing. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional