Disiapkan Perangkat UU bagi Penyandang Cacat
Berita

Disiapkan Perangkat UU bagi Penyandang Cacat

Jakarta, hukumonline. Ada kabar gembira bagi para penyandang cacat di Indonesia. Saat ini, Depkeh dan HAM tengah menyiapkan perangkat perundang-undangan bagi para penyandang cacat. Kelak, ada fasilitas dan kesempatan kerja bagi para penyandang cacat.

Ari/Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum Dewan Penyandang Cacat Indonesia, Otje Soedioto, mengatakan bahwa saat ini HAM dijamin secara nyata oleh negara. Hal ini tersirat dari Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan harus diakui pula bahwa pemerintah berusaha menegakkan HAM melalui berbagai macam perundang-undangan dan peraturan. Namun sangat disayangkan, bahwa implementasinya di lapangan tidak pernah mencapai hasil yang maksimal. Pada umumnya, program-program yang dicanangkan tidak dituntaskan, dan ukurannya adalah partisipasi aparat yang berwenang dalam pelaksanaan program itu.

 Otje mencontohkan, program rencana aksi nasional yang dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri. Rencana aksi nasional itu diselenggarakan untuk mempercepat pelaksanaan ratifikasi terhadap beberapa instumen konvensi internasional tentang HAM. Namun, program yang dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan HAM bagi warga negaranya itu, saat ini sudah tidak terdengar lagi gaungnya.

Sering diabaikan

Otje juga menambahkan beberapa hal yang sering diabaikan bagi penyandang cacat. Antara lain dalam hal pendidikan, hak untuk ekonomi, dalam arti dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak untuk melakukan kehidupan sosial yang baik. Pasalnya, selama ini penyandang cacat biasanya dikucilkan dalam  pergaulan.

Untuk itu Otje meminta, meskipun tugas pemerintah masih banyak dan banyak pula hal lain yang memerlukan prioritas utama, tidak berarti hak penyandang cacat dapat diabaikan.

Sejalan dengan reformasi yang sedang berlangsung, menurut Otje, pemerintah harus memperbaiki politik dan kebijakannya terhadap penyandang cacat dari yang semula derma menjadi pemberdayaan.

Menurut Otje, pendekatan derma harus segera dihapus menjadi pemberdayaan. Alasannya, pada hakekatnya program-program yang dilakukan dengan pendekatan derma lebih menguntungkan warga yang bukan penyandang cacat dibandingkan dengan penyandang cacatnya sendiri.

Tags: