“Diskon Besar” Putusan Nurhadi
Utama

“Diskon Besar” Putusan Nurhadi

Mulai dari jumlah uang suap, gratifikasi, uang pengganti hingga pidana penjara dan denda.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

“Pendapat Penuntut Umum bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menerima gratifkasi Rp37,2 miliar majelis tidak sependapat, uang yang dari Freddy Setiawan tidak pernah diterima Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 akan tetapi ditransfer ke Rahmat Santoso selaku kuasa hukum dari Freddy Setiawan. Sehingga dengan demikian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 telah menerima gratifikasi sejumlah Rp13,787 miliar,” terang majelis.

Uang pengganti tidak dikenakan

Poin ketiga mengenai tuntutan uang pengganti sebesar Rp83 miliar dari jumlah uang suap dan gratifikasi yang Nurhadi dan Rezky. Jika ada pengurangan jumlah uang suap dan gratifikasi menjadi Rp48,4 miliar dan itulah yang dikenakan uang pengganti, namun majelis menganggap tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini sehingga uang pengganti tidak dikenakan.

“Oleh karena di perisdangan terungkap bahwa oleh uang yang diterima adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tdk ada kerugian negara sehingga oleh karenanya majelis hakim berpendirian kepada para terdakwa tidam dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebgaimana penuntut umum dalam tuntutan pidananya,” jelas majelis.

Pidana setengah tuntutan

Kemudian poin terakhir mengenai pidana penjara. Seperti disebutkan diatas, Nurhadi dan Rezky memang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi sesuai surat dakwaan pertama alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun pidana penjara yang dikenakan “hanya” 6 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini setengah dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar Nurhadi dan Rezky dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan memberatkan, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ia tidak mengakui perbuatan, dan merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Sementara pertimbangan meringankan yaitu belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan dianggap berjasa akan kemajuan MA.

Atas putusan ini Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi menyatakan pikir-pikir. Sementara penuntut umum tampak tidak sependapat dengan majelis hakim. “Kami menyatakan banding,” ujar Wawan Yunarwanto salah satu penuntut umum.

Tags:

Berita Terkait