3 Hal Ini Jadi Alasan Penuntut KPK Nyatakan Nurhadi Terbukti Terima Suap Rp45 Miliar
Berita

3 Hal Ini Jadi Alasan Penuntut KPK Nyatakan Nurhadi Terbukti Terima Suap Rp45 Miliar

Mulai dari pembelian lahan sawit, jam mewah, hingga sebutan “Babe”.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp83 miliar. Oleh karenanya, penuntut meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menjatuhkan pidana selama 12 dan 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi keyakinan penuntut umum menyatakan Nurhadi dan menantunya bersalah meskipun dalam persidangan keduanya tetap membantah keterlibatannya dalam perkara ini. Misalnya terkait penerimaan suap dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp45 miliar terkait sengketa lahan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) serta sengketa saham dengan Azhar Umar.

Beberapa pemberian senilai uang tersebut ditransfer ke rekening Rezky dan juga dibelanjakan sejumlah keperluan mulai dari tas mewah, mobil, belanja pakaian hingga ditransfer ke rekening Tin Zuraida, istri dari Nurhadi. Namun Nurhadi bersikukuh tidak ada uang yang ditransfer ke rekeningnya sehingga keterlibatannya sama sekali tidak terbukti.

“Memang benar Terdakwa I (Nurhadi) tidak menerima langsung uang dari saksi Hiendra Soenjoto namun dilakukan secara tidak langsung berupa pembayaran pembelian kebun kelapa sawit yang bersumber dari uang saksi Hiendra Soenjoto sebesar Rp2 miliar yang ditransfer langsung dari rekening saksi Hiendra Soenjoto ke rekening Terdakwa II dan lalu diteruskan Terdakwa II ke rekening saksi Benson,” ujar penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto. (Baca: Tuntutan 12 Tahun Bagi “Sang Dalang”)

Dari sejumlah penerimaan yang menurut penuntut berujung pada Nurhadi, memang terkait perkebunan kelapa sawit ini ada rincian tersendiri. Setidaknya, ada 10 poin yang diuraikan penuntut mulai dari penawaran yang diberikan Bahrain Lubis kepada Nurhadi untuk membeli kebun kelapa sawit yang kemudian diarahkan penawaran itu kepada Rezky, kemudian Nurhadi melakukan survey, pertemuan dengan pemilik kebun bernama Amir Widjaja untuk negosiasi harga, hingga penyampaiannya kepada Bahrain untuk mentransfer uang sebesar Rp4,5 miliar untuk beli lahan kelapa sawit.

“Dari rangkaian fakta tersebut telah tampak nyata adanya peran aktif Terdakwa I dalam proses pembelian dan pengelolaan kebun kelapa sawit yang dibeli dari saksi Amir Widjaja di Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas meskipun kebun kelapa sawit tersebut secara legal owner diatasnamakan Rezky Herbiyono (Terdakwa II), Rizqi Aulia Rahmi, HeriI Purwanto dan Yoga Dwi Hartiar namun benefeciary owner lahan kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa I,” terang penuntut.

Dibelikan jam mewah

Selain itu Nurhadi juga kerap diberikan jam mewah oleh Rezky yang dari fakta tersebut membantah bahwa pembelian jam-jam tersebut bukan untuk Nurhadi. “Namun keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut nyata tidak didukung dengan bukti yang cukup, sehingga keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut layak untuk dikesampingkan,” ujar penuntut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait