Tuntutan 12 Tahun bagi “Sang Dalang”
Utama

Tuntutan 12 Tahun bagi “Sang Dalang”

Penuntut menyebut ada pola pencucian uang meskipun Nurhadi didakwa kasus suap dan gratifikasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83 miliar.

Sementara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang juga didakwa secara bersama-sama dituntut sedikit lebih rendah yaitu pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Juncto Pasal 65 ayat (1) pada dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar penuntut KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3) malam.

Tindak pidana secara bersama-sama yang disebut penuntut yaitu menerima suap Rp45 miliar untuk membantu Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara perdata yang diberikan oleh Hiendra dan diberikan ke Nurhadi melalui Rezky. (Baca: Begini Awal Sengketa Perdata Pengusaha yang Diduga Menyuap Nurhadi)

Sementara perkara kedua yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar oleh 5 orang dari perkara berbeda. “Terdakwa 1 dan terdakwa 2 menerima uang berupa gratifikasi dari orang orang yang berperkara di pengadilan diantaranya dari 2012 sampai 2016 diantaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000 (miliar),” jelas Lie.

Yang cukup menarik disini adalah penuntut umum menyebut Nurhadi melakukan pola pencucian uang, meskipun di dakwaan tidak mencantumkan tindak pidana tersebut. Selain itu, penuntut juga menyebut Nurhadi sebagai “Sang Dalang” karena bisa mengontrol sejumlah hal meskipun bisa seolah-olah tidak memiliki apapun.

“Dalam kasus ini, kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan metode block chain dimana terdakwa 1 (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai Puppets Master atau Sang Dalang dan menerapkan pola to own nothing but control everything,” pungkasnya,

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait