Tuntutan 12 Tahun bagi “Sang Dalang”
Utama

Tuntutan 12 Tahun bagi “Sang Dalang”

Penuntut menyebut ada pola pencucian uang meskipun Nurhadi didakwa kasus suap dan gratifikasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Hal tersebut menurut Lie terpapar jelas dari keterangan saksi dan bukti di persidangan. “Hal ini dapat terlihat dimana Terdakwa 1 (Nurhadi) dan Terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) menciptakan suatu struktur keuangan, dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan resmi dalam perusahaan dan struktur keuangan, akan tetapi Terdakwa 1  memiliki kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan," paparnya.

Selain fakta dan alat bukti di persidangan, penuntut umum mempunyai pertimbangan dalam memberikan lamanya tuntutan pemidanaa. Untuk faktor memberatkan perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian keduanya juga memberi keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Merusak citra Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya,” tutur Lie. Sementara pertimbangan meringankan hanya satu, yaitu keduanya belum pernah menjalani hukuman akibat perbuatan pidana.

Tak hanya pidana penjara, penuntut umum juga meminta Nurhadi dan menantunya dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp83 miliar dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harus diganti dengan pidana selama 2 tahun.

“Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” terang penuntut.

Tanggapan PH

Penasihat hukum Nurhadi Maqdir Ismail bereaksi keras atas tuntutan ini. Menurutnya fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan bukti dan penuntut umum tidak jujur dalam memberikan tuntutan. Selain itu, tuntutan 12 tahun dan 11 tahun kepada dua kliennya tersebut dianggap hanya berdasarkan imajinasi semata.

“Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai Terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti. Atau paling tidak dapat dikatakan bahwa pembuktian adanya perbuatan  pidana dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan asumsi,” katanya.

Maqdir mencontohkan perihal dakwaan menerima uang Rp45 miliar yang diterima Nurhadi melalui Rezky justru berbanding terbaik dengan keterangan saksi mahkota dari penuntut umum JPK yaitu Iwan Cendikia Liman yang sesuai dengan keterangan Hiendra Soenjoto (pemberi suap yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini) bahwa ada uang Rp10 miliar yang diterima oleh saksi mahkota tersebut.

“Keterangan dalam surat tuntutan tidak jujur inilah yang akan melahirkan ketidakadilan, dan akan melahirkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Semua transakisi yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono tidak sangkat pautnya dengan Terdakwa Nurhadi, dan tidak ada bukti yang menunjukan bahwa ada yang diterima Nurhadi berdasarkan fakta persidangan,” pungkas Maqdir.

Tags:

Berita Terkait