“Adu Sumpah Mati” Soal Dugaan Uang Rp21 Miliar ke Nurhadi
Berita

“Adu Sumpah Mati” Soal Dugaan Uang Rp21 Miliar ke Nurhadi

Pemberian uang berkaitan pengurusan perkara PK harta gono-gini.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES
Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Foto: RES

Penuntut umum terus mencoba membuktikan satu persatu dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan pengaturan perkara di MA. Salah satunya mengenai adanya aliran uang sebesar Rp21 miliar dari pengaturan perkara harta gono-gini di tingkat Peninjauan Kembali.

Awalnya, Freddy Setiawan salah satu saksi dalam perkara ini yang juga merupakan Direktur PT Benang Warna Indonusa pernah menggunakan jasa Rahmat sebagai pengacara untuk mengurus perkara gugatan harta gono gini melawan mantan istrinya di MA. Perkara yang dimaksud yaitu Nomor 23 PK/PDT/2016 antara Freddy Setiawan melawan Tjindrawati Gunawan.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Freddy yang menyebut ada campur tangan Nurhadi dalam mengurus perkara PK Freddy melawan istrinya. BAP tersebut menyatakan Rahmat Santoso advokat yang sekaligus merupakan adik ipar Nurhadi mengaku mempunyai koleganya di MA yang mempunyai jabatan tinggi dan dapat membantunya mengurus perkara.

Tidak hanya itu, Freddy juga mengungkapkan koleganya itu tak lain keluarga dari Rahmat Santoso itu sendiri yang bernama Nurhadi. Ia mengetahui hal itu dari keterangan Rahmat sendiri kepadanya yang berkata Nurhadi memiliki pengaruh di MA dan bisa membantu memenangkan gugatan Freddy melawan mantan istrinya tersebut.

“Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut. Saat itu Rahmat Santoso menyebut bahwa Nurhadi Sekretaris MA RI yang mempunyai pengaruh dapat memenangkan perkara di MA, benar saudara saksi?” tanya penuntut umum KPK mengonfirmasi BAP dan Freddy mengamini hal ini. (Baca: Begini Awal Sengketa Perdata Pengusaha yang Diduga Menyuap Nurhadi)

Freddy mengaku akhirnya menggunakan jasa Rahmat dengan keyakinan akan memenangkan gugatan dan menyepakati pemberian fee ke Rahmat sebesar Rp23,5 miliar dari permintaan awal sebesar Rp80 miliar. Dari Rp23,5 miliar itu Rp21 miliar diantaranya diberikan kepada Nurhadi dan sisanya adalah fee Rahmat selaku kuasa hukum.

Namun Freddy mengaku tidak mengetahui berapa jumlah yang diberikan kepada Nurhadi. “Saya bantu ingatkan kembali, di BAP bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 M tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?” ujar penuntut umum membacakan BAP Freddy. “Iya ada ngomong tapi tidak ngomong angkanya,” ujar Freddy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait