Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berbeda pendapat mengenai perbuatan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam). Konsultan di Kemendikbudristek tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5), tiga dari majelis hakim menyatakan Ibam bersalah, sementara dua hakim lainnya, yaitu Andi Saputra dan Eryusman, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Ibam tidak bersalah.
Andi Saputra, yang membacakan perbedaan pendapat dalam putusan ini, membaginya menjadi tiga klaster: Pre Tempus Delicti, Tempus Delicti, dan terakhir Post Tempus Delicti. Terungkap bahwa Ibam tidak mengenal Nadiem Makarim dan tidak ikut dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" sebelum dirinya ditunjuk menjadi konsultan.
Baca Juga:
- Eks Dirjen Kemendikbud Soroti “Gap Pengetahuan” dalam Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
- Perdebatan Menarik Nadiem vs Jaksa Soal Kepemilikan Saham Gojek
"Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain. Menimbang bahwa oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa dari pre-tempus delicti di atas tidak ditemukan keterkaitan peran terdakwa untuk ikut menyiapkan sedemikian rupa perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujar Andi.
Kemudian pada fase Tempus Delicti, Ibam juga memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Hal ini dikuatkan berdasarkan bukti pesan singkat (chat) yang ditunjukkan di persidangan secara utuh dan tidak sepotong-sepotong antara terdakwa dengan saksi lainnya.
Selanjutnya, masukan dari Ibam diduga dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan olehnya dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Sebagai contoh, terdakwa mengusulkan penggunaan operating system Chrome untuk laptop pelajar dan operating system Windows untuk laptop guru. Hal ini terlihat di antaranya dalam slide pemaparan pada Zoom tanggal 21 Februari 2020 pukul 16.00-18.00 WIB. Selain itu, pada Januari 2020, terdakwa memberi masukan penggunaan 2-in-1 Windows PC dengan layar sentuh (touchscreen) bagi guru agar proses pembelajaran terasa lebih menarik.
"Terdakwa tidak ikut pertemuan pada 19 Februari 2020 antara kementerian dengan Google. Terdakwa justru memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada saksi Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020," lanjut Andi.
Di antara catatan tersebut adalah adanya keterbatasan koneksi, di mana Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang menjadi kendala di banyak wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat masalah kompatibilitas karena Chromebook memiliki keterbatasan dalam menjalankan aplikasi khusus milik Kemendikbudristek dibandingkan kebutuhan OS Windows.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa Personal Computer (PC) berbasis Windows tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," terang Andi.
Andi juga mengatakan bahwa Ibam memang mencantumkan harga laptop Chromebook, namun hal itu sebatas rekomendasi berdasarkan harga di pasar (marketplace). Ia tetap memberikan masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian melakukan Request For Information (RFI) kepada distributor guna validasi harga agar lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Hal ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang. Dalam perkara a quo, tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor maupun reseller," jelasnya.
Andi juga menekankan bahwa Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi usaha atau melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Pertemuannya dengan sejumlah orang dari Google dilakukan secara terbuka dan bukanlah lahir dari inisiatif pribadi, melainkan setelah adanya arahan dari Nadiem Makarim.
Selain itu, Ibam tidak menerima imbalan apa pun dari para prinsipal agar analisis atau kajiannya mengarah ke merek tertentu. Para saksi dari pihak prinsipal juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ibam pada saat proses pengadaan berlangsung.
"Bahwa honorarium profesional yang diterima terdakwa sebesar Rp163 juta per bulan adalah pembayaran yang sah yang telah dilaporkan dalam SPT. Tidak ditemukan adanya bukti aliran dana tidak sah atau kickback yang berasal dari selisih harga pengadaan," tutur Andi.
Sumber honor Ibam yang bukan berasal dari APBN juga dinilai lazim dalam pengelolaan kementerian atau lembaga negara, sepanjang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Gaji besar senilai Rp163 juta tersebut dianggap pantas mengingat rekam jejaknya di dunia teknologi.
Dalam klaster terakhir, Post Tempus Delicti, Andi juga menyinggung mengenai tuntutan uang pengganti dari penuntut umum sebesar Rp16 miliar. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil penjualan saham Bukalapak yang didapat saat terdakwa masih bekerja di sana dan tidak terkait dengan delik yang didakwakan. Saham tersebut adalah Share Appreciation Right (SAR) PT Bukalapak.com yang diperoleh sebagai kompensasi jabatan pada 2019.
Tetap Divonis Bersalah
Namun, berhubung keputusan diambil melalui suara terbanyak, majelis hakim tetap menyatakan Ibam bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Hukuman ini jauh di bawah tuntutan penuntut umum yang meminta hakim menghukum Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Mengenai pidana tambahan ini, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga Ibam terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti.
















