Ia juga menyoroti persoalan unggah dokumen seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski sistem mencantumkan batas maksimal 24 MB, dokumen berukuran 17 MB tetap gagal diunggah.
“Saya coba lagi dengan file di bawah 5 MB, akhirnya masuk. Jadi kesimpulannya, kita harus lebih pintar daripada sistem,” ujarnya.
Kendala lain yang disebutkan antara lain kegagalan menambah data bangunan meskipun bangunan disewa, permintaan modal disetor pada proses OSS untuk yayasan yang semestinya tidak memiliki ketentuan tersebut, hingga fitur perubahan data usaha yang belum menyediakan tombol edit.
Untuk usaha perdagangan besar komputer, Febrina menyebut adanya anomali ketika izin sudah terbit, namun deskripsi usaha di sistem masih menampilkan status belum mengajukan perizinan berusaha. “Ini salah satu error yang muncul pada OSS RBA berbasis PP 28/2025,” tuturnya.
Ia menegaskan kendala yang ditemui merupakan kondisi nyata yang sedang berlangsung, sehingga pelaku usaha perlu memahami mekanisme sistem sembari menunggu penyempurnaan lanjutan. Informasi lebih lengkap juga dapat ditemukan dalam bahan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
















