Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025
Utama

Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025

Perubahan regulasi turut berdampak pada penyesuaian sistem dan tampilan OSS itu sendiri.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Heldy Satrya Putera. Foto: Istimewa
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Heldy Satrya Putera. Foto: Istimewa

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memperkuat upaya sosialisasi penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang kini telah disesuaikan dengan ketentuan baru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Heldy Satrya Putera, mengatakan kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam membantu pelaku usaha memahami perbedaan mendasar antara sistem OSS sebelumnya yang berbasis PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan sistem baru berbasis PP 28 Tahun 2025.

“Pada intinya OSS yang kami jalankan saat ini sudah berbasis PP 28 sejak 5 Oktober lalu. Dalam pelaksanaannya, kami melakukan monitoring dan evaluasi dan melihat masih banyak pelaku usaha yang belum memahami betul perbedaan antara OSS berbasis risiko pada PP 5 sebelumnya dengan PP 28 Tahun 2025 ini,” ujarnya dalam sosialisasi melalui Zoom, Senin (3/11).

Baca Juga:

Heldy menjelaskan, sejumlah pertanyaan dari pelaku usaha masih sering diterima oleh pihaknya melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, surat elektronik, hingga layanan pengaduan resmi. Sebagian besar menanyakan mengenai mekanisme baru dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Menurutnya, perubahan paling mendasar terlihat pada sistem pengisian formulir perizinan. Jika pada OSS berbasis PP 5 pelaku usaha hanya perlu mengisi satu formulir untuk sekaligus memenuhi syarat dasar dan perizinan berusaha, kini dalam OSS berbasis PP 28 pelaku usaha diwajibkan mengisi dua formulir terpisah.

“Dulu pelaku usaha mengajukan permohonan menggunakan satu formulir saja. Sekarang, di PP 28 ada dua formulir yang harus diisi. Ini sesuatu yang sangat berbeda dan memang menjadi tantangan di awal penerapan. Karena itu kami melakukan monitoring dan evaluasi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info