Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025
Utama

Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025

Perubahan regulasi turut berdampak pada penyesuaian sistem dan tampilan OSS itu sendiri.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Jika sebelumnya dalam PP 5 pelaku usaha hanya mengisi satu formulir, kini dalam PP 28 pengisian dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, pelaku usaha harus menginput lokasi proyek. Kedua, melengkapi persetujuan dasar tata ruang yang bisa mencakup darat, hutan, atau laut. Ketiga, mengisi detail kegiatan usaha seperti deskripsi, data investasi, tenaga kerja, produk, dan jasa,” jelasnya.

Selain itu, Bimo menyoroti perubahan pada proses registrasi pengguna baru OSS. Dalam sistem sebelumnya, pelaku usaha harus memilih kategori usaha mikro dan kecil (UMK) atau non-UMK saat pendaftaran. Namun, dalam sistem baru berbasis PP 28, opsi tersebut dihapus untuk menyederhanakan proses.

“Sekarang, pelaku usaha dapat langsung melengkapi verifikasi data dan profil tanpa harus memilih kategori UMK atau non-UMK,” tambahnya.

Validasi skala usaha pun, kata dia, kini didasarkan pada dua aspek, yaitu nilai investasi dan pendapatan tahunan, berbeda dengan regulasi sebelumnya.

“Dengan pendekatan PP 28 itu selain menghitung investasi, juga menghitung pendapatan tahunan yang mana atas dua item tersebut nanti akan diterjemahkan ke dalam skala usaha proyek yang diajukan,” katanya.

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan berbagai perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengalaman pengguna (user experience), sehingga pelaku usaha dapat mengisi data dengan lebih relevan dan efisien.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info