Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025
Utama

Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025

Perubahan regulasi turut berdampak pada penyesuaian sistem dan tampilan OSS itu sendiri.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Heldy Satrya Putera. Foto: Istimewa
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Heldy Satrya Putera. Foto: Istimewa

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memperkuat upaya sosialisasi penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang kini telah disesuaikan dengan ketentuan baru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Heldy Satrya Putera, mengatakan kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam membantu pelaku usaha memahami perbedaan mendasar antara sistem OSS sebelumnya yang berbasis PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan sistem baru berbasis PP 28 Tahun 2025.

“Pada intinya OSS yang kami jalankan saat ini sudah berbasis PP 28 sejak 5 Oktober lalu. Dalam pelaksanaannya, kami melakukan monitoring dan evaluasi dan melihat masih banyak pelaku usaha yang belum memahami betul perbedaan antara OSS berbasis risiko pada PP 5 sebelumnya dengan PP 28 Tahun 2025 ini,” ujarnya dalam sosialisasi melalui Zoom, Senin (3/11).

Baca Juga:

Heldy menjelaskan, sejumlah pertanyaan dari pelaku usaha masih sering diterima oleh pihaknya melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, surat elektronik, hingga layanan pengaduan resmi. Sebagian besar menanyakan mengenai mekanisme baru dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Menurutnya, perubahan paling mendasar terlihat pada sistem pengisian formulir perizinan. Jika pada OSS berbasis PP 5 pelaku usaha hanya perlu mengisi satu formulir untuk sekaligus memenuhi syarat dasar dan perizinan berusaha, kini dalam OSS berbasis PP 28 pelaku usaha diwajibkan mengisi dua formulir terpisah.

“Dulu pelaku usaha mengajukan permohonan menggunakan satu formulir saja. Sekarang, di PP 28 ada dua formulir yang harus diisi. Ini sesuatu yang sangat berbeda dan memang menjadi tantangan di awal penerapan. Karena itu kami melakukan monitoring dan evaluasi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan,” katanya.

Adapun Kementerian Investasi dan Hilirisasi sebelumnya telah melakukan sosialisasi awal pada 23 Oktober 2025. Namun, Heldy menilai kegiatan tersebut masih bersifat teoritis. Sosialisasi kali ini difokuskan pada praktik langsung, dimana peserta diberikan kesempatan untuk mencoba simulasi OSS berbasis PP 28.

“Hari ini kami ingin memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk mencoba langsung sistemnya, meskipun masih dalam bentuk simulasi. Kami sudah siapkan sistem simulasi agar para peserta bisa merasakan pengalaman mengisi data seperti menambahkan KBLI baru atau mengubah nama usaha,” jelas Heldy.

Heldy menambahkan, simulasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami perubahan desain dan alur OSS versi terbaru, sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah untuk menerima masukan langsung dari pengguna.

“Kami berharap partisipasi aktif dari para pelaku usaha. Kalau nanti ada masalah, kami akan menyesuaikan. Karena sistem ini memang baru dan sudah berjalan hampir sebulan sejak 5 Oktober. Kami terus melakukan penyempurnaan seiring dengan bertambahnya kasus dan pengalaman dari perusahaan pengguna OSS,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan dari PT Telkom Indonesia selaku pengembang sistem OSS di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bimo menjelaskan perubahan regulasi turut berdampak pada penyesuaian sistem dan tampilan OSS itu sendiri.

“Pasca penerbitan PP 28 Tahun 2025 pada 5 Juni dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025 pada 1 Oktober, kami melakukan penyesuaian sistem di OSS. Ada perubahan pada proses bisnis dan desain tampilan yang disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ungkap Bimo pada kesempatan yang sama.

Bimo menuturkan, salah satu perubahan utama adalah pemecahan formulir pengisian data usaha menjadi tiga bagian besar, yakni lokasi usaha, persetujuan dasar tata ruang, dan detail kegiatan usaha.

“Jika sebelumnya dalam PP 5 pelaku usaha hanya mengisi satu formulir, kini dalam PP 28 pengisian dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, pelaku usaha harus menginput lokasi proyek. Kedua, melengkapi persetujuan dasar tata ruang yang bisa mencakup darat, hutan, atau laut. Ketiga, mengisi detail kegiatan usaha seperti deskripsi, data investasi, tenaga kerja, produk, dan jasa,” jelasnya.

Selain itu, Bimo menyoroti perubahan pada proses registrasi pengguna baru OSS. Dalam sistem sebelumnya, pelaku usaha harus memilih kategori usaha mikro dan kecil (UMK) atau non-UMK saat pendaftaran. Namun, dalam sistem baru berbasis PP 28, opsi tersebut dihapus untuk menyederhanakan proses.

“Sekarang, pelaku usaha dapat langsung melengkapi verifikasi data dan profil tanpa harus memilih kategori UMK atau non-UMK,” tambahnya.

Validasi skala usaha pun, kata dia, kini didasarkan pada dua aspek, yaitu nilai investasi dan pendapatan tahunan, berbeda dengan regulasi sebelumnya.

“Dengan pendekatan PP 28 itu selain menghitung investasi, juga menghitung pendapatan tahunan yang mana atas dua item tersebut nanti akan diterjemahkan ke dalam skala usaha proyek yang diajukan,” katanya.

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan berbagai perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengalaman pengguna (user experience), sehingga pelaku usaha dapat mengisi data dengan lebih relevan dan efisien.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info