Rapat paripurna DPR menyikapi desakan publik untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Seluruh fraksi secara bulat menyetujui laporan Komisi III DPR terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Rencananya RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU, tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR paling lambat 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui? Setuju!” kata Dasco sembari memukul palu 3 kali menandakan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/08/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan dalam rapat paripurna Desember 2026. Bersama UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, RUU ini akan melengkapi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Baca juga:
- Delapan Pekan Menagih Janji Perampasan Aset
- RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan
- RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik, ini 10 Pagar Pelindungnya
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena memuat konsep baru. Kondisi ini berbeda dengan RUU KUHAP dan RUU Polri yang lebih banyak menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Dalam penyusunan RUU KUHAP misalnya, DPR mengkaji kembali pasal-pasal dalam KUHAP lama. Sementara dalam RUU Polri, perubahan bahkan hanya mencakup delapan pasal.
Sejak 16 September 2025, Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR (BKD) menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Kemajuan penyusunan disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026. Sejak 30 Maret 2026 hingga kini, Komisi III menjaring masukan masyarakat. Sedikitnya 50 narasumber telah memberikan masukan, disertai kunjungan kerja ke tiga daerah dan daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi secara langsung.
Habiburokhman memaparkan sedikitnya 6 masalah perampasan aset. Pertama, rendahnya pemulihan kerugian negara, tercatat paling besar hanya 20 persen dari kerugian riil dalam perkara tindak pidana korupsi. Kedua, pengaturan perampasan aset terkait tindak pidana belum lengkap. Ketiga, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas dalam UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas.
Keempat, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Kelima, prosedur perampasan aset diatur beragam dalam sejumlah UU. Keenam, tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan belum optimal.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengatur 4 jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, atau keuntungan ekonomi lain yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kedua, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset yang merupakan barang temuan, dan diketahui berasal dari tindak pidana. Keempat, aset pengganti kerugian.
Ada 2 metode perampasan aset. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam). Kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
“Dua konsep tersebut kita kombinasikan. Keseimbangan kepentingan hukum dan hak konstitusional warga atas harta benda,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen mewujudkan RUU Perampasan Aset secara optimal dan cermat. Sampai Desember 2026 nanti proses berikutnya adalah melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan harmonisasi. Selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kemudian diproses tim perumus dan sinkronisasi. Kemudian disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama untuk dibawa dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
“Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan UU yang efektif, berkeadilan, dan kebermanfaatan dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” pungkasnya.
















