Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Utama

Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem telah menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis (4/9/2025) dan tercatat untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek tersebut telah lebih dulu dimintai keterangan penyidik pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB. Ia datang dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ketika ditanya awak media mengenai agenda pemeriksaan hari itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memberikan kesaksian. “Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Namun, terkait barang-barang yang dibawanya maupun substansi pemeriksaan, Nadiem enggan memberikan keterangan lebih jauh. “Terima kasih,” kata dia singkat sambil langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019–2022. Mereka adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat SMP pada periode yang sama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info