Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bakal Beri Bantuan Hukum Prof Eddy Hiariej
Terbaru

Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bakal Beri Bantuan Hukum Prof Eddy Hiariej

Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak civitas Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Publik dibuat kaget dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam kasus dugaan suap.  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangai sekitar dua minggu lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari laman Antara, Jumat (10/11/2023).

Tak saja Wamenkumham, ada tersangka lain dalam tahap penyidikan dalam kasus yang sama. Setidaknya ada 4 tersangka. Alex merinci, tiga diantaranya sebagai pihak penerima. Sementara satu tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap.

Terpisah, Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy Hiariej tidak mengetahui perihal penetapan tersangka kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Baca juga:

Menurutnya, Eddy belum pernah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Bahkan belum pernah menerima surat perintah penyidikan alias Sprindik, maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah. Kendati demikian, pihak Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam memandang kasus yang menjerat Prof Eddy hingga adanya putusan yang berrkekuatan hukum tetap nantinya.

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Dahliana Hasan menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej

“UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangannya.

Dahliana mengatakan pihak civitas Universitas Gajah Mada mengaku prihatin terhadap Prof Eddy Hiariej yang telah menempuh puncak karier tertinggi dalam dunia akademik malah tersandung kasus hukum. Padahal Prof Eddy, kata Dahliana, merupakan satu dari sekian kader terbaik yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Univesitas Gajah Mada.

Perlu diketahui, di usia masih 37 tahun, Prof Eddy menyandang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum  Universitas Gajah Mada pada 2010. Profesor merupakan gelar tertinggi yang disandang seseorang di bidang akademik. Presiden Joko Widodo kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.


“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Kedua dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara. Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya. Malahan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info