Ditjen Pajak Amankan Tagihan Rp52 Miliar dari Perusahaan Pailit
Utama

Ditjen Pajak Amankan Tagihan Rp52 Miliar dari Perusahaan Pailit

Masa daluwarsa tagihan pajak tertunda karena adanya pengakuan utang.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Mahkamah Agung dalam dua putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan Tim Kurator Industri Gelas (dalam pailit) perihal tagihan pajak yang masing-masing sebesar Rp49,997 miliar dan Rp2,925 miliar. Putusan yang dimaksud yaitu Nomor 39 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan putusan Nomor 40 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.

Dalam putusan Nomor 39 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, majelis kasasi menyatakan putusan Pengadilan Niaga Nomor 26/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2024/PN.Niaga.Sby. juncto Nomor 15/Pdt.SusPailit/2023/PN Niaga.Sby, tanggal 9 Juli 2024 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Tim Kurator.

Alasannya, tidak ada fakta baru yang diberikan pemohon dalam kasasi tersebut. Selain itu, putusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Menurut majelis ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan satu kesatuan.

Baca Juga:

"Oleh karena itu apabila adanya penangguhan daluwarsa hak menagih utang/tagihan pajak, maka diikuti pula penangguhan daluwarsa hak mendahului utang/tagihan pajak, dengan tujuan untuk melindungi utang/tagihan pajak tersebut terbayar dan menjadi penerimaan negara, sehingga KPP Wajib Pajak Besar Tiga sebagai Kreditor Preferen dengan Tagihan Pajak sebesar total Rp49.997.742.359,00 (sekitar Rp49,997 miliar)," kata majelis.

Selain itu KPP Wajib Pajak Besar Tiga telah menerima surat dari Wajib Pajak Nomor 014/IG/01-2021, tanggal 27 Januari 2021 ditandatangani oleh Bambang Damyasik selaku Direktur PT Industri Gelas yang menyatakan pengakuan utang pajak sebesar Rp 45.537,308.189,72, (sekitar Rp45,5 miliar). Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan [engakuan utang tersebut, masa daluwarsa penagihan pajak menjadi tertunda.

"Sehingga KPP Wajib Pajak Besar Tiga masih memiliki hak untuk menagih utang pajak PT Industri Gelas (Dalam Pailit), termasuk hak untuk mengajukan daftar tagihan melalui prosedur kepailitan sesuai dengan hak mendahulu, sehingga pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri sudah tepat," ujar majelis kasasi.

Tak jauh berbeda dengan putusan itu, majelis kasasi dalam putusan Nomor 40 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 juga menyatakan hal yang sama. Pertimbangan majelis juga senada dengan putusan Nomor 39 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.

Misalnya saja tidak ada hal baru dalam memori kasasi, ada pengakuan utang, dan juga berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf b UU KUP serta Pasal 139 ayat (3) huruf b juncto Pasal 140 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Yang Masih Harus Dibayar, masa daluwarsa ditunda karena adanya pengakuan utang.

Astuti Sitanggang, salah satu Tim Kurator PT Industri Gelas saat dikonfirmasi hukumonline beberapa waktu lalu mengaku belum membacara pertimbangan putusan tersebut. "Saya belum baca pertimbangan hukumnya," ujar Astuti.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info