Memahami Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Belanda
Utama

Memahami Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Belanda

Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan Belanda tidak memerlukan jasa advokat.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Wakil Presiden Hoge Raad Prof. Mr. Dr. Mariken Van Hilten. Foto: AJI
Wakil Presiden Hoge Raad Prof. Mr. Dr. Mariken Van Hilten. Foto: AJI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengamanatkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026. Ini berarti proses transisi tersebut akan terjadi hanya dalam jangka waktu 1,5 tahun mendatang.

Di Belanda, peradilan pajak memang berada di bawah Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) dan masuk dalam kategori peradilan umum. Jumlah penanganan perkara di Pengadilan Belanda sekitar 30 ribu yang terdiri dari perkara pidana, perdata dan juga administratif, dalam hal ini termasuk perkara pajak.

Hal itu dikatakan Wakil Presiden Hoge Raad Prof. Mr. Dr. Mariken Van Hilten dalam kuliah umum dan diskusi panel berjudul "Reformasi Pengadilan Pajak untuk Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen; Pengalaman Belanda" yang diadakan di STIH Jentera, Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).  

Baca Juga:

"Jadi pengadilan tingkat pertama dan banding memiliki kamar khusus untuk perkara pajak, jadi ada kamar pidana, perdata dan pajak. Kamar pajak akan menangani berbagai perkara pajak dengan berbagai pengecualian," kata Mariken.

Mariken mengatakan di Belanda perkara pajak dibedakan antara pajak negara dengan pajak yang dipungut oleh provinsi dan kotamadya yang terdiri dari pajak pariwisata, kendaraan dan pajak daerah lainnya. Bentuk pajak lainnya adalah pajak pertambahan nilai, pajak waris serta berbagai jenis pajak lain.

"Proses diawali oleh pengawas pajak, jika ada wajib pajak yang adukan satu perkara, dan keberatan disampaikan inspektur pajak ini. Setelah satu keberatan disampaikan maka orang itu bisa dapatkan persidangan verbal. Bukan pengawas pajak yang melakukan assesment ke wajib pajak tapi ada pejabat lain yang beri sudut pandang, dan pengawas pajak akan menentukan putusannya," terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info