Memahami Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Belanda
Utama

Memahami Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Belanda

Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan Belanda tidak memerlukan jasa advokat.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Sesi foto bersama seusai acara diskusi panel berjudul "Reformasi Pengadilan Pajak untuk Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Independen; Pengalaman Belanda" yang diadakan di STIH Jentera, Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).  

Jika wajib pajak tidak puas maka bisa perkara tersebut dibawa ke pengadilan, yang dimulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding hingga Mahkamah Agung. Perkara pajak diputuskan oleh kamar pajak untuk bisa mengakses pengadilan, lalu ada biaya perkara yang tergantung pada jenis pajak yang diperkarakan.

Untuk tingkat pertama, ada 1 atau 3 orang majelis tergantung berat-ringannya perkara. Pengadilan akan folus pada isu serta fakta-fakta hukum yang ada. Putusan dalam sengketa pajak di pengadilan tingkat pertama dan banding berlangsung sekitar 6-12 minggu.

"Hal yang unik dalam litigasi pajak di Belanda tidak diperlukan advokat. Jika anda tidak setuju putusan pengawas pajak, anda bisa mengajukan ke pengadilan secara mandiri," terangnya.

Jika wajib pajak masih tidak menerima putusan banding maka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Hoge Raad). Sama seperti di Indonesia, majelis kasasi tidak meninjau fakta-fakta persidangan, tetapi lebih kepada interpretasi hukum pengadilan di bawahnya

"Namun Hoge Raad juga memutus dan meninjau prosedur, apakah pengadilan sebelumnya sudah ada prosdur yang baik, misalnya apakah pihak hadir di persidangan, lalu kalau tidak hadir apakah sudah ada undangan ke para pihak," jelasnya.

Pentingnya Pajak

Ketua STIH Jentera Aria Suyudi dalam sambutannya mengatakan peradilan Belanda sudah mempunyai pengalaman dalam menangani sengketa pajak. Negara tersebut memang menganut sistem satu atap, di mana tidak ada pengadilan khusus pajak karena masuk dalam kategori peradilan umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info