Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) melansir hasil riset tentang Simetri Publik dan Privasi: Menyeimbangkan Pelindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Publikasi Putusan Pengadilan, di Jakarta, Selasa (27/05). Hasil riset ini menunjukkan bahwa ada dilema, tantangan dan hambatan yang dihadapi pengadilan di Indonesia dalam mempublikasikan putusan.
Di satu sisi, pengadilan sebagai badan publik harus tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi di sisi lain harus menjaga dan melindungi data pribadi pihak-pihak yang berperkara. Pasal 18 ayat (1) huruf a UU KIP menegaskan putusan pengadilan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Mahkamah Agung juga sudah menerbitkan aturan internal untuk mendorong akses publik terhadap putusan-putusan badan peradilan. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), muncul rambu-rambu yang harus dipatuhi ketika mempublikasikan salinan putusan.
Peneliti LeIP, Shevierra Danmadiyah, memaparkan ada dilema yang dihadapi pengadilan di antara kewajiban mempublikasikan putusan dengan pelindungan data pribadi warga negara yang tercantum dalam salinan putusan terpublikasi. “Harus ada balancing, menyeimbangkan antara keterbukaan informasi dan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Baca juga:
- Mekanisme Hukum Penggunaan Right to be Forgotten di Indonesia
- Sosialisasi dan Diseminasi Informasi MK Belum Efektif
- LeIP Luncurkan Website Berisi Putusan Penting Terkait Penerapan Prinsip HAM
Selama ini, Mahkamah Agung sudah mengaburkan bagian-bagian putusan yang menyangkut data pribadi, atau dilakukan anonimitas. Menurut Shevierra, pengaburan data pribadi tidak akan mengurangi relevansi publikasi salinan putusan. Materi muatan perkara dan pertimbangan hakim masih tetap terbuka untuk akses publik. Masalahnya, sesuai temuan riset LeIP, belum semua data pribadi dalam salinan putusan terpublikasi dikaburkan atau dianonimisasi.
Koordinator Data dan Informasi pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, tak menampik adanya data pribadi warga negara dalam publikasi salinan putusan. Tetapi ia mengingatkan adanya kewajiban yuridis aparat penegak hukum, termasuk hakim, untuk mencantumkan data pribadi tertentu. Sebagai contoh, kewajiban yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
















