Dituding Konflik Kepentingan Kasus e-KTP, Ketua KPK: Kita Buktikan Saja di Pengadilan
Berita

Dituding Konflik Kepentingan Kasus e-KTP, Ketua KPK: Kita Buktikan Saja di Pengadilan

Agus juga siap memberikan kesaksian di pengadilan.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo membantah terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) seperti yang dituduhkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini, kita buktikan saja di pengadilan. Kita buktikan janji saya bahwa semua itu semua tidak terjadi, conflict of interest tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjatuhkan orang, itu semua tidak terjadi, yakinkanlah itu,” kata Agus di Jakarta, Rabu (15/3/2017) seperti dikutip Antara.  

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam kasus korupsi e-KTP karena sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat mengenai pengadaan e-KTP ini.

“Saya lihat yang tidak bersih itu ketua KPK. Karena itu, dia harus mengundurkan diri. Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP, Pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, ‘kalau bukan itu yang memang akan gagal’. Agus yang bicara begitu,” kata Fahri pada Selasa (14/3). Baca Juga: Ada Konflik Kepentingan Kasus e-KTP, Ketua KPK Didesak Mundur

Agus juga membantah pernah mengetahui konsorsium yang mengikuti lelang e-KTP. “Saya juga tidak tahu berapa konsorsium yang ikut, tapi saya tidak mau berpolemik, ini biar pengadilan yang proses semua,” ungkap Agus seraya menambahkan bahwa dirinya siap diperiksa di pengadilan sebagai saksi.

"Kalau saya perlu dipanggil di pengadilan saya siap memberikan kesaksian itu. Kemudian saya juga pesan begini, setiap kali ada tersangka kasus korupsi juga kok dibela? Itu juga tidak tepat, mari kita sebagai bangsa bersama-sama agar korupsi harus dihilangkan dari negara kita. Langkah-langkah KPK jangan kemudian dihalangi seperti itu,” kata Agus.

Dia tegaskan KPK masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam penanganan  kasus korupsi e-KTP ini. Baca Juga: KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

"Untuk tersangka baru kita masih menunggu gelar (perkara). Saya dan pimpinan lain ingin agar kasus ini tuntas. Sejak awal saya sampaikan ini bukan lari jangka pendek tapi marathon. Insya Allah kalau Tuhan memberikan izin, Tuhan memberikan petunjuk, kita akan menuntaskan kasus ini dengan cepat seperti yang diharapkan (banyak pihak),” tambah Agus.

Lima orang dicekal
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus korupsi pengadaan paket e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016 lalu untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang di kasus e-KTP untuk enam bulan sejak tanggal tersebut.

"Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus,” kata Febri.

Menurut Febri, para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu. Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Terkait persidangan e-KTP, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya,” katanya.

Dalam kasus ini, baru dua orang terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, Partai, swasta, hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP senilai 5,92 triliun. Nantinya, pemeriksaan saksi membuktikan imbalan yang diperoleh dari pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut, sehingga merugikan negara sebesar 2,314 triliun. 
Tags:

Berita Terkait