Dituntut 12 Tahun Penjara, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya
Berita

Dituntut 12 Tahun Penjara, Politisi PKB Ini Juga Dicabut Hak Politiknya

Atas tuntutan itu, Musa dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 1 November.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa hari kemudian, Jailani menyerahkan Rp7 miliar campuran rupiah dan dolar Singpaura dari Abdul Khoir kepada Mutakin dalam 2 tas ransel hitam. Lalu Mutakin kembali ke rumah jabatan Musa dan meletakkan 2 ransen itu dalam kamar tidur Musa.

 

"Dalam persidangan terungkap fakta adanya proses transaksional antara terdakwa selaku penyelenggara negara dengan Abdul Khoir yang bertindak sebagai pengusaha yang menginginkan untuk menjadi pelaksana proyek yang diusulkan oleh terdakwa dengan difasilitasi oleh Amran Hi Mustary nanti sebagai user dalam proyek. Proses transaksional tersebut terjadi saat terdakwa sebagai penyelenggara negara dan Abdul Khoir sebagai pegnusaha sepakat tentang pemberian commitment fee 8 persen kemudian diwujudkan masing-masing oleh para pihak yaitu terdakwa memasukkan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala provinsi Maluku senilai Rp52 miliar hingga akhirnya disetujui dalam program kerja anggaran kementerian PUPR tahun anggaran 2016," papar jaksa Ariwan.

 

Atas tuntutan itu, Musa dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 1 November.

 

Terkait perkara ini, sudah ada delapan orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing 4 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara.

 

Sedangkan 1 orang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

Tags:

Berita Terkait